MENKOMINFO Sampaikan Lima Prinsip RUU PDP di DPR

INFODENPASAR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyampaikan lima prinsip yang diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dalam rapat dengan Komisi I DPR, di kompleks Parlemen, Selasa (25/02/2020).

“RUU Pelindungan Data Pribadi mengatur prinsip-prinsip, antara lain, pertama pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan,” ujar Johnny.

Kedua, Johnny melanjutkan, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip ketiga, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, dan pengubahan secara tidak sah, serta penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi.

Selanjutnya, dalam hal terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi (data breach), pengendali data pribadi wajib memberitahukan kegagalan tersebut pada kesempatan pertama kepada pemilik data pribadi.

erakhir, data pribadi wajib dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi (right to erasure) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.



“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DRP RI,” ujar Johnny ditemui usai rapat.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan nantinya akan ada dua Panitia Kerja (Panja), salah satunya Panja pemerintah yang dibentuk dari lintas Kementerian dan Lembaga, sebab RUU PDP menyangkut 31 Undang-Undang yang meliputi hampir 30 Kementerian dan Lembaga.

Setidaknya, Johnny mengatakan, Panja pemerintah akan terdiri dari Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Sandi dan Siber Negara dan Kementerian Keuangan.

“Mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa undang-undang penting lainnya, seperti Omnibus Cipta Kerja, dan RUU PDP ini tentu kami harapkan DPR punya cukup waktu untuk mengatur agar setidaknya dapat dilakukan secara simultan sehingga dalam masa persidangan tahun ini,” Johnny menambahkan.


Oleh : Arindra Meodia
Editor : Alviansyah Pasaribu

Kantor Berita ANTARA