Gubernur Ridwan Kamil Minta Kepala Dinas Kabupaten/Kota Selaras Tangani COVID-19

Caption: Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan arahan kepada 27 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dalam rapat koordinasi di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/3/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

INFODENPASAR.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi arahan kepada 27 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dalam rapat koordinasi (rakor) di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/3/20).

Rakor juga dihadiri para kepala cabang dinas pendidikan, Dewan Pendidikan Provinsi Jabar, UPTD Tikomdik Dinas Pendidikan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jabar.

Rakor ini digelar agar langkah yang diambil disdik kabupaten/kota seirama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat yang memang bersumber dari protokol COVID-19 pemerintah pusat. “Kami harap di daerah tidak ada lagi keputusan mahiwal atau beda sendiri tanpa sebuah kesepahaman,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kang Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil – memberikan sejumlah langkah pencegahan penularan COVID – 19.

Langkah preventif tersebut di antaranya meminta kepala disdik agar para kepala sekolah meningkatkan gerakan hidup bersih dan sehat di sekolah, seperti rajin mencuci tangan bagi siswa, guru, dan penghuni sekolah lainnya, menjaga kesehatan tubuh dengan makanan bergizi dan minum vitamin, serta rajin berolah raga.

Kang Emil juga fasilitas mencuci tangan beserta sabun pembersih diperbanyak di sekolah, serta mempersering kerja bakti di lingkungan sekolah yang ditambah dengan penyemprotan disinfektan.

“Saya ingin mendengar sekolah-sekolah dalam kendali bapak/ibu (kepala disdik) melakukan gotong royong, pembersihan-pembersihan. Jadi, kita ada respons positif,” katanya.

Selain pencegahan pertama, Kang Emil juga menginstruksi seluruh kepala dinas agar sekolah proaktif mengedukasi siswa dan orang tua terutama yang berkaitan dengan status kesehatan COVID-19 yang sering menimbulkan kesalahpahaman.

Kang Emil mencontohkan, ada dua kategori pasien COVID-19, yaitu orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). ODP merujuk pada orang dengan sejarah interaksi dengan orang yang positif korona, atau pernah berkunjung ke negara terpapar korona, tapi masih sehat dan tidak masuk rumah sakit.

“Lalu ada pasien dalam pengawasan (PDP). Orang ini masuk rumah sakit atau suspect, nanti hasil tesnya si orang dalam pengawasan ini bisa positif atau negatif,” jelang Kang Emil.

Edukasi ini penting karena bercermin dari perlakuan diskriminasi kepada salah satu siswa sekolah di Kota Depok yang orang tuanya bekerja di rumah sakit yang pernah merawat pasien positif COVID-19.

“Tidak boleh ada stigma-stigma yang keliru terhadap suatu laporan hanya karena gara-gara orang tuanya bekerja di rumah sakit, terus anaknya kena bully juga, karena datang dari pengetahuan yang terbatas dari para orang tua. Tapi itu sudah diselesaikan,” tutur Kang Emil.

Dalam hal komunikasi publik, Gubernur meminta kepala dinas dan kepala sekolah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar), atau Pikobar di kabupaten/kota masing-masing sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik melalui media massa.

Gubernur juga meminta kepala dinas agar mengerem kegiatan sekolah studi banding ke luar provinsi dan luar negeri, atau perjalanan dinas lain yang sifatnya menguras fisik. Begitu pula kegiatan luar ruangan agar digeser ke semester depan.

“Lalu hindari keramaian-keramaian yang anak siswa didik itu harus berkelompok dalam satu kegiatan, saling berdampingan, dan berinteraksi secara fisik. Karena penyebaran virus ini banyak lewat cipratan seperti orang batuk, bersin,” imbuhnya.

Gubernur menilai dari situasi saat ini plus penanganan yang dilakukan pemerintah pusat, kegiatan belajar mengajar di sekolah masih memungkinkan dilaksanakan. “ Hingga kini belum ada urgensi untuk meliburkan sekolah,” ucap Kang Emil.

Aktifkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

SELAIN kepada kepala dinas pendidikan, Gubernur Ridwan Kamil juga telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala dinas di kabupaten/kota melalui perangkat di Pemda Provinsi Jawa Barat.

Seperti yang sudah dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat pada awal Maret 2020, dengan berkirim surat edaran kepada kepala DPMD kabupaten/kota, para kepala desa, pendamping kader posyandu, pengurus BPD/LPM.

Instruksinya, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan guna mengurangi dampak destruktif pada aspek lainnya seperti dampak sosial dan ekonomi. Sosialisasi langsung ke warga mengenai pencegahan

COVID-19 secara berkala untuk tetap tenang dan senantiasa mengajak masyarakat berperilaku bersih, sehat dan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Tidak memberikan reaksi yang berlebihan serta membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan

kepanikan masyarakat. Untuk mencegah kesimpangsiuran pengertian, informasi terkait COVID – 19, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat telah membentuk Hotline COVID-19 di 08112093306.

Berkoordinasi dengan instansi terkait/forkopimdes untuk menjaga

iklim kondusif, serta mengajak para tokoh Agama, Ulama dan

masyarakat untuk berdoa sesuai keyakinannya agar negeri kita

terhindar dari musibah COVID-19.

Qunut Nazilah

DI SAMPING berbagai upaya di lapangan, sebagai negara penganut Pancasila, Ridwan Kamil menyerukan masyarakat mendekatkan diri kepada Tuhan YME. Caranya dengan memperbanyak taubat, berdoa, dan khusus muslim lebih berwudhu alias tidak waktu mau salat saja.

“Secara keagamaan kita memperbanyak taubat dan memperkuat ibadah kita,” ajak Kang Emil.

Gubernur pun meminta para imam di masjid membaca qunut nazilah, yaitu doa penangkal malapetaka yang sudah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. “Rasulullah contohkan di setiap rakaat terkakhir salat fardu. Afdolnya di salat ashar dan isya,” sebut Kang Emil.

Terakhir, Kang Emil mengimbau masyarakat menjauhi berita hoaks terkait COVID-19. “Tolong edukasi, jangan sharing berita-berita yang tidak pasti. Kalau beritanya belum muncul di kantor-kantor berita utama atau media-media terpercaya, asumsikan berita itu tidak layak untuk dibagikan. Tapi kalau beritanya sudah ada, berarti berita yang beredar faktual,” ujarnya.

HUMAS JABAR