Pemkot Denpasar Minta Perusahaan Proaktif Daftarkan Pekerja PHK

Pemkot Denpasar minta perusahaan proaktif daftarkan pekerja PHK terkait COVID-19. ANTARA/Komang Suparta/Ist/2020

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar, Bali mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan tanpa upah terkait wabah COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Jumat (03/04/2020), menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang strategi perlindungan sosial guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya COVID-19. Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona.

“Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah program kartu prakerja dari pemerintah pusat,” kata Anom Suradi.

Lebih lanjut Anom Suradi mengatakan pihaknya secara tegas mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga 4 April, namun jika sampai ada yang tercecer masih diberitakan pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program kartu prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan menerima program kartu prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar. Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.

Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Budi Santoso

Kantor Berita ANTARA

1 COMMENT

  1. Gimana kl perusahaan nya yg malas melaporkan?kl karyawan yg dirumahkan tanpa gaji ga bisa melapor lgsng?mohon pencerahannya

Comments are closed.