Polres Badung Bubarkan Balap Liar

11 pemuda dan pemudi pelaku balap liar digiring ke Polsek Mengwi, Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung.

INFODENPASAR, Badung – Personel Polres Badung membubarkan balapan liar melibatkan 11 pemuda dan pemudi di Jalan Raya Baha, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

“Ada enam unit sepeda motor yang ditahan di Polsek Mengwi. Motornya masih di sana sebagai efek jera dan tidak ada dilakukan penahanan terhadap mereka,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa,  dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (12/03/2020).

Ia mengatakan laporan yang diterima kepolisian setempat atas aksi balap liar atau “trek-trekan” tersebut dari masyarakat setempat, pada Minggu, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Raya Baha, Badung.

Sebanyak 11 pemuda dan pemudi tersebut, berinisial IA (17), IM (19), RP (18) F (18) RS (23), S (26), F (18), I (22), H (19), IWS (19), dan AL (17). Sebanyak tiga di antara mereka pemudi tujuh lainnya pemuda. Mereka  berasal dari Jawa Timur.

“Iya mereka ini pertama kali. Di samping juga kita tetap melakukan patroli rutin untuk antisipasi. Setiap hari Minggu pasti dilakukan agar jalur tersebut tidak dijadikan tempat ‘trek-trekan’ dan mengganggu keamanan di sini,” katanya.

Tindakan kepolisian itu juga terkait dengan penanganan masa pandemi COVID-19, di mana mengantisipasi masyarakat berkumpul, memastikan ketentuan pembatasan fisik dan masyarakat tetap berada di rumah.

“Saat patroli mereka langsung dibubarkan dan kita juga dapat informasi dari masyarakat terus kita langsung ke lokasi. Tidak ada perlawanan dari mereka, cuma ada yang hampir bisa kabur dan terjatuh tapi berhasil kita tangkap,” kata Oka.

Terkait dengan pembubaran warga berkumpul selama pandemi COVID-19, kata dia, hingga saat ini masih bisa ditangani.

Ia mengimbau masyarakat mengikuti aturan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi yang sudah ditetapkan selama ini.

“Informasi dari masyarakat sih begitu, tempat ini sering dijadikan jalur ‘trek-trekan’ makanya kita antisipasi dengan patroli dan kita melakukan pencegahan, termasuk ‘trek-trekaan’, curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ucapnya.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Maximianus Hari Atmoko

Kantor Berita ANTARA