Kelompok Usia di Bawah 45 Tahun Harus Patuhi Ketat Protokol Kesehatan

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo berbicara kepada sejumlah wartawan ketika melakukan inspeksi mendadak di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (10/5/2020). ANTARA/HO-Gugus Tugas Nasional/aa. (Handout Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasion)

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kelompok usia muda di bawah 45 tahun berisiko menjadi pembawa virus corona baru atau “carrier”, sehingga kelompok ini harus mematuhi secara ketat protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko (menularkan virus corona) itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja,” ujar Doni dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa.

Pada Senin (11/05/2020) kemarin, Doni mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada masyarakat berusia bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Hal itu guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi penyakit COVID-19, yang disebabkan virus Corona baru.

Doni mengatakan kebijakan untuk memperbolehkan warga kelompok usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali itu harus sesuai dengan koridor dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 13 itu mengatur 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi COVID-19.


“Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” ujar dia.

Meski demikian, Doni menekankan agar kelompok usia di bawah 45 tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan kepada keluarga, maupun orang lain yang berada di sekitarnya.

Doni meminta meminta kelompok usia ini tetap menjaga jarak dengan keluarga maupun orang sekitar, dan selalu menjaga kebersihan ketika memasuki rumah usai bekerja.

“Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak termasuk ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan risiko penularan virus corona bisa terjadi pada kelompok usia berapa pun. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak di mana pun berada.


“Apakah yang di atas 46 tahun, atau termasuk yang di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami bahwa mereka adalah orang-orang yang berisiko menulari kepada keluarga yang lain,” ujarnya.

Pada Senin (11/5) kemarin, Doni mengumumkan akan memperbolehkan warga berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas lebih banyak dibanding sebelumnya. Dia menilai kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan kelompok yang paling minim risiko dari COVID-19 dibanding kelompok masyarakat lain. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

“”Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni di Jakarta, Senin.

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Muhammad Yusuf

Kantor Berita ANTARA