Polda Bali Tangkap Akun FB “Jun Bintang” Pelaku Ujaran Kebencian

Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian (Instagram @ccpoldabali_ )

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pelaku bernama Jumadi (25), karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui postingan komentar di media sosial.

“Adapun motif pelaku mengakui telah memposting informasi tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri, karena dilarang mudik Lebaran,” kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (22/05/2020).

Tangkapan Layar Ujaran Kebencian (Instagram @ccpoldabali_)

Ia menjelaskan pelaku membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial facebook dengan nama akun “Jun Bintang” dan kalimat “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw“. Kemudian pelaku mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.

Setelah melalui proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku telah mengubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Adapun isi status yang yang dikomentari pelaku berkenaan tentang larangan mudik. Setelah melalui pemeriksaan, pelaku mengakui benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran sehingga memberikan komentar pada postingan tersebut.

“Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Budisantoso Budiman

Kantor Berita ANTARA