Tunda Silaturahim Langsung, Manfaatkan Teknologi Informasi

Silahturahmi ONline KBRI Den Haag, Belanda.

Oleh : Edi Jatmiko )*

Silaturahmi antar kerabat maupun tetangga menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat Idul Fitri tiba. Namun, kebiasaan silatuhrami langsung tersebut harus dirubah dan ditunda seiring adanya pandemi Covid-19. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk bersilaturahmi.

Penyebaran Covid-19 berlangsung secara masif sejak kemunculannya di Indonesia. Virus mematikan tersebut bisa menyerang siapa saja, dimana saja dan kapan saja melalui kontak fisik.

Tentu saja penyebaran virus tersebut masih bisa menjadi ancaman apabila di kemudian hari masyarakat tetap bersikukuh untuk melakukan perjalanan mudik.

Fakta telah membuktikan, semakin hari kasus positif Covid-19 di Tanah air terus bertambah, begitu pula dengan tingkat kematiannya.

Lebaran kali ini berbeda dengan momen lebaran sebelumnya, pemerintah menghimbau agar masyarakat menjalankan sholat ied di rumah, tidak di masjid atau lapangan untuk menghindari potensi kerumunan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kunjungan ke rumah kerabat atau silaturahmi saat hari raya idul fitri 1441 H. Imbauan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kemacetan lalu lintas kendaraan selama pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, meskipun tidak ada silaturahmi secara fisik, Adita menuturkan masyarakat masih bisa bersilaturahmi di masa corona dengan cara memanfaatkan teknologi informasi.

Adita menuturkan, silaturahmi yang memicu kemacetan tersebut bertentangan dengan peraturan physical distancing yang digaungkan oleh pemerintah dalam upaya meredam penyebaran virus corona.

Adita menyatakan pihaknya tidak melarang mobilitas warga Jabodetabek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung dengan catatan masyarakat tetap mematuhi serangkaian protokol kesehatan Covid-19.

Ketetapan tersebut disesuaikan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H guna penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB ini masih dapat dilakukan transportasi antarkota, antardaerah dalam Jabodetabek, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah memperpanjang status darurat wabah corona atau Covid-19 menjadi 91 hari, terhitung mulai tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut tentu menjadi tanda bahwa status darurat corona akan melewati Hari Raya Idul Fitri yang berdasarkan kalender masehi jatuh pada 23 Mei 2020.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah menghimbau agar masyarakat menerapkan physical distancing atau jaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan banyak melakukan aktifitas di dalam rumah dan menjauhi kerumunan.

Namun hal ini seakan sulit dilakukan ketika masyarakat yang melakukan mudik dengan menggunakan transportasi umum untuk pulang ke kampung halaman.

Pemudik tentu saja akan kesulitan dalam menjaga jarak fisik antara satu dengan yang lainnya, tentu saja penularan Covid-19 sangat mungkin terjadi.

Pada kesempatan berbeda, Dokter Pompini Agustina, SpP mengatakan, potensi penularan Covid-19 bisa meningkat jelang musim lebaran.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak melakukan perjalanan jauh bila tidak memmiliki kepentingan mendesak.

Sebab, para pemudik berpotensi menjadi pembawa virus atau carrier dari daerah yang telah terpapar virus corona atau masuk zona merah, sehingga bisa menjadi sumber penularan.

Status carrier tentu bisa mengancam keselamatan orang lain utamanya orang tua dengan penyakit bawaan yang ada di rumah dan warga di kampung. Sehingga jangan sampai mudik menjadi bencana.

Disisi lain, status ODP akan membayangi, status tersebut tidak bisa diremehkan, lantaran pemudik dari luar kota diwajibkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari setibanya di kampung halaman.

Artinya, para pemudik tidak bisa menghabiskan waktu bersama keluarga secara leluasa saat lebaran karena diharuskan menjalani karantina.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih mengkhawatirkan potensi penyebaran virus corona saat musim mudik.

Selain itu, ia juga meragukan kesiapan kesehatan di daerah tujuan para pemudi yang tidak selengkap di kota besar, sehingga sulit untuk melakukan penanganan pasien secara cepat.

Memutuskan untuk tidak mudik tentu mampu mengurangi potensi penularan Covid-19. Apalagi beberapa wilayah di daerah tujuan mudik seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, jumlah rumah sakit tidak sebanding dengan jumlah warga yang tinggal, sehingga kemungkinan over capacity sangatlah mungkin.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini