“Melali” ke Kintamani Harus Berbekal Hasil Rapid Test Non Reaktif

Bupati Bangli I Made Gianyar di kanal Youtube Pemkab Bangli.

INFODENPASAR.ID, Bangli – Nampaknya urusan melancong atau “Melali” khususnya ke Kintamani, tidak saja mengikuti protokol kesehatan, namun juga harus berbekal hasil Rapid Test Non Reaktif. Seperti yang disampaikan Bupati Bangli I Made Gianyar lewat kanal Pemkab Bangli di Youtube.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bangli ini, sebelum dibuka dengan resmi obyek wisata di seluruh Bali pada tanggal 9 Juli 2020 oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, maka pelacong yang akan melancong ke Kintamani harus membawa hasil rapid test non reaktif.  

Keputusan ini diambil Pemkab Bangli, karena banyak sekali pelancong yang mengunjungi Kintamani pada hari Sabtu dan Minggu, hingga ke GeoPark, ke Danau Batur, Toyo Bungkah, bahkan ke dalam hutan, “Ini sudah melebihi dari hari-hari biasanya, bahkan melebihi pengunjung pada hari raya Galungan dan Kuningan.”

Antisipasi ini dilakukan agar tidak terjadi sumber penularan baru COVID-19 Di obyek wisata di Bangli.

Ditambahkan Bupati Bangli, bahwa kasus positif COVID-19 Di Bangli yang sempat turun, kembali naik. Dari update tanggal 23 Juni 2020, ada kenaikan 18 pasien, “Di Abuan saja ada 14 pasien positif COVID-19.

“Karena itu saya minta, taati protokol kesehatan. Bagi keluarga keluarga yang memiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bagi keluarga keluarga yang keluarganya ada bekerja di rumah sakit, di puskesmas, ini harus betul betul menjaga dirinya, dan keluarganya.”

Dari hasil penelusuran INFODENPASAR.ID di https://pendataan.baliprov.go.id/ dari 1116 kasus positif COVID-19 Di Bali. Di Kabupaten Bangli akumulasi 129 kasus positif Covid-19, sembuh 100 dan sedang dirawat 29 pasien. Penularan pada Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri ada 60 kasus. Sedangkan transmisi lokal ada 65.

Sementara itu dari tarif standar sekali Rapid Test yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali adalah maksimal Rp 400 ribu.

Pewarta : iwan darmawan

INFODENPASAR.ID