Polisi Sita 26 Motor Pembalap Liar di Anggungan Mengwi

Proses penindakan pelaku trek-trekan di wilayah Badung, Kamis (11/6/2020). ANTARA/HO-Humas Polres Badung. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

INFODENPASAR.ID, Denpasar  – Polsek Mengwi menyita 26 sepeda motor dari para pelaku balapan liar atau trek-trekan yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

“Beberapa diantara mereka masih pelajar dan diberikan tindakan berupa tilang, serta kendaraannya itu ditahan,” kata Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Putra Astawa, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, (11/6/2020), pukul 00.30 wita di Jalan raya Anggungan, Banjar Gede Anggungan, Kecamatan Mengwi Badung.

“Kendaraan yang mereka gunakan itu, adalah milik pribadi dalam arti masih punya orang tuanya. Di wilayah itu memang sering mendapat info adanya trek-trekan,” jelas Putra Astawa.

Awal mulanya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat setempat di banjar Gede Anggungan, kalau sering terjadi trek-trekan sehingga masyarakat merasa terganggu.

Dengan adanya laporan tersebut penindakan dilakukan bersama tim gabungan TNI, Pecalang, Linmas setempat. Setelah dilakukan penindakan telah diperoleh hasil kendaraan roda dua sebanyak 26 unit, berbagai jenis disita oleh petugas.

Selain sepeda motor yang digunakan, masing-masing pemiliknya juga ikut digiring ke Polsek Mengwi. Kata dia, tidak ada perlawanan dari para remaja tersebut dan langsung dibawa ke Polsek.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Ruslan Burhani