Polisi Tangkap Tiga Pilot Karena Gunakan Narkoba

Ilustrasi.

INFODENPASAR.ID Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menyerahkan proses penanganan tiga pilot yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak kepolisian terhadap para pilot yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

“Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personil penerbangan. Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Pihaknya telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu wujud komitmen itu adalah tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random yang dilakukan di bandara di seluruh Indonesia.

Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personel mereka. Ia menegaskantidak akan melindungi personel penerbangan yang terlibat dengan narkoba.

Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personel penerbangan.

“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman,” ujar Novie.

Sebelumnya Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berikut seorang  pemasok  di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Kita menangkap tiga pilot maskapai di Indonesia dan seorang pemasok,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Jakarta, Jumat.

Budi menyebutkan ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS dari maskapai milik pemerintah dan swasta.

Selain menangkap empat tersangka, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat empat gram, sisa paket sabu sebanyak 0,9 gram, serta timbangan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Oleh : Juwita Trisna Rahayu
Editor : Risbiani Fardaniah

Kantor Berita ANTARA