Polresta Denpasar Ungkap Sindikat Pembobol Kartu ATM

0
45
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menunjukkan tersangka pembobol ATM di Denpasar, Bali, Senin (5/5/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap sindikat pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Denpasar, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo di Denpasar, Senin (05/05/2025) mengatakan dua orang dari sindikat tersebut sudah ditangkap yakni BA (52) dan MR (46).

Kedua pria asal Jawa Barat tersebut mencuri uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi.

“Modus pelaku, mengganjal kartu ATM dengan tusuk gigi lalu berpura-pura membantu korban,” kata Laurens.

Dia menjelaskan para pelaku awalnya mengarahkan korban untuk melakukan transaksi, dengan cara kartu ATM ditempelkan pada layar monitor tombol Brizzi dan menekan PIN kartu ATM.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM pelaku yang serupa dengan kartu ATM korban.

Setelah kartu berhasil ditukar, pelaku pergi meninggalkan ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan kartu korban di lokasi yang berbeda.

Menurut Laurens, para pelaku diduga dilatih oleh pihak lain dalam menjalankan aksinya.

Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM terungkap saat salah satu korban, IWMS (72), melaporkan kehilangan uang ke Polresta Denpasar

Saat itu, ia hendak mengambil uang ke ATM dan bertemu kedua pelaku.

Awalnya pelaku BA memberitahu IWMS untuk menarik uang dengan metode TAP Cash. Tanpa disadari, ATM milik IWMS ditukar dengan kartu palsu yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Beberapa menit kemudian, BA pergi meninggalkan IWMS.

Di saat yang sama, pelaku MR menunggu sembari mengintip pin ATM. Setelah mendapatkan nomor PIN, kedua pelaku berpindah ke ATM lainnya dan menguras isi rekening korban sebanyak Rp100 juta lebih.

Setelah menggasak uang korban, BA kabur ke kampung halamannya di Bogor dan MR kabur ke Bandung.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah mengambil uang korban. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi daring.

Polisi menjerat BA dan MR Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA