Meningkat 25 Dalam Sehari, Kini Di Bali Jumlah Akumulasi 262 kasus Positif COVID-19

0
44
Peta Sebaran kasus positif di Bali, sumber Dinas Kesehatan Bali.

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Penelusuran INFODENPASAR.ID ke dalam pusat data Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang bisa diakses secara bebas di https://pendataan.baliprov.go.id/ , mendapatkan data yang mengejutkan, bahwa hari ini, Minggu, 3/5/2020, update data 24 jam dari hari sebelumnya, ada kenaikan 25 kasus positif COVID-19, dari 237 pada hari sebelumnya menjadi 262.

Menurut Ketua Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, terdiri dari 3 orang PMI dan 22 transmisi lokal.

Korban meninggal masih tetap 4 kasus (2 WNA dan 2 WNI), sedangkan yang sembuh dari 129 orang menjadi 151 ada kenaikan 22 pasien yang sembuh. Saat ini pasien positif COVID-19 yang masih dirawat di 11 rumah sakit rujukan sebanyak 107 orang.  

Jumlah kasus diacu dari sumber penularan, Tertular di luar negeri ada 8 WNA dan 144 WNI. Tertular di dalam negeri 20 kasus, transmisi lokal 90 kasus.

Sementara itu di Kabupaten/Kota masih Denpasar yang tertinggi denga 55 kasus, diikuti Bangli dengan 48 kasus dan yang paling rendah ada pada Tabanan 9 kasus.

Dewa Indra menjelaskan dari data di atas berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.

Surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.

Karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec. Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapidtest yang dilaksanakan dari tanggal 30 april 2020 s.d. 1 Mei 2020. Hasil dari rapidtest tersebut akan ditindak lanjuti berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif Covid-19. Dapur umum untuk memenuhi Logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam di Bantu Personil Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut  engan penuh disiplin  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk  Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik, tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.  

Pewarta: iwan darmawan

INFODENPASAR.ID