Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai yang Ditahan KPK

0
7
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)

INFODENPASAR, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi.

Purbaya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk dalam upaya pemberantasan praktik korupsi.

“Itu nanti kan kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak (DJP) ya. Jadi itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/08/2026).

Ia berharap praktik korupsi di lingkungan kedua institusi tersebut dapat semakin berkurang sehingga bisa memperbaiki penerimaan negara lewat perpajakan.

“Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang lah. Enggak mungkin menuju nol, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri GHH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menyampaikan tersangka diduga menerima sejumlah uang senilai Rp3,25 miliar dalam perkara kasus suap importasi barang.

Tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8). Ia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat , yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026.

KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai sebagai tersangka.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto

Kantor Berita ANTARA