
INFODENPASAR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk diperiksa di Bali.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Budi mengatakan para saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta berinisial ANS, SRP, KTS, WYS, dan EKW.
Sebelumnya, KPK pada Senin (24/8) memeriksa dua aparatur sipil negara Bea Cukai berinisial HDC dan HLD sebagai saksi. KPK mendalami pengetahuan mereka terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak di Bea Cukai.
KPK pada Rabu (26/8) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. KPK kemudian menahan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026 tersebut.
Pada Kamis (27/8), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana kasus Bea Cukai, yakni John Field dan Andri.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Kantor Berita ANTARA
