Bawa 1,36 Kg Mefedron, WNA Ukraina Jalani Sidang di PN Denpasar

0
5
Terdakwa Bohdan Lohush saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Warga negara Ukraina, (BL) didakwa membawa narkotika golongan I jenis mefedron seberat 1.367,70 gram bruto ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/09/2026), mengungkapkan terdakwa membawa 937 butir kapsul dan satu paket serbuk putih yang setelah diperiksa laboratorium terbukti mengandung mefedron.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara tersebut bermula ketika terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (21/5/2026) malam setelah melakukan perjalanan dari Warsawa, Polandia, melalui Doha, Qatar.

Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas Bea dan Cukai Hafid Candra Wibowo dan Gita Desisona melihat terdakwa melewati pos pemeriksaan dengan membawa barang yang mencurigakan. Petugas kemudian menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali.

“Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai,” katanya.

Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua petugas Bea dan Cukai.

Dari koper warna putih milik terdakwa, polisi menemukan dua botol berisi kapsul dan satu botol berisi serbuk putih.

Botol bertuliskan “ARG ARGININE” berisi 440 kapsul, sedangkan botol bertuliskan “AMIX” berisi 497 kapsul. Selain itu, ditemukan botol bertuliskan “BIOTECHUSA” yang berisi serbuk putih.

“Hasil penimbangan menunjukkan 440 kapsul memiliki berat 411,10 gram bruto atau 281,60 gram netto, sedangkan 497 kapsul seberat 500,60 gram bruto atau 318,08 gram netto. Sementara serbuk putih memiliki berat 456 gram bruto atau 351,96 gram netto,” ungkap jaksa.

Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.367,70 gram bruto atau 951,64 gram netto.

Menurut dakwaan, terdakwa mengaku membeli sejumlah tablet dan membawa kapsul serta serbuk tersebut dari Polandia karena menganggapnya sebagai suplemen untuk menunjang aktivitas olahraga dan gym.

Namun, pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 906/NNF/2026 tertanggal 22 Mei 2026 menyatakan kapsul dan serbuk putih tersebut positif mengandung mefedron yang termasuk Narkotika Golongan I.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno 11F 5G, Electronic Customs Declaration (BL), serta boarding pass terdakwa.

Jaksa menyebut barang tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Atas perbuatannya, (BL) didakwa melanggar Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here