
INFODENPASAR, Denpasar, Bali – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mencatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara digital meningkat 109,74 persen pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026), menyampaikan jumlah wajib pajak yang menggunakan kanal pembayaran digital meningkat dari 8.663 wajib pajak pada 2025 menjadi 18.170 wajib pajak pada 2026.
Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 9.507 wajib pajak.
“Capaian ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah secara digital,” ujar Denny Widya.
Berdasarkan data Bapenda Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan mencatat jumlah pengguna pembayaran digital terbanyak, yakni 5.605 wajib pajak. Berikutnya, Denpasar Barat dengan 4.977 wajib pajak, Denpasar Utara sebanyak 4.481 wajib pajak, dan Denpasar Timur sebanyak 3.107 wajib pajak.
Peningkatan penggunaan pembayaran digital tersebut didukung sinergi Pemerintah Kota Denpasar dengan Bank BPD Bali untuk memperluas akses masyarakat terhadap kanal pembayaran pajak.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan perluasan kanal pembayaran digital menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Sinergi antara Pemerintah Kota Denpasar dan Bank BPD Bali ini diharapkan dapat semakin memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, sekaligus memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Arya.
Menurutnya, peningkatan pemanfaatan layanan digital perlu diikuti dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Upaya tersebut tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan transparan.
Saat menghadiri penetapan Nomor Objek Pajak (NOP) penerima penghargaan atau reward PBB-P2 Tahun 2026 di Kantor Bapenda Kota Denpasar, Arya bersama Denny Widya juga melakukan pengundian digital untuk menetapkan delapan penerima hadiah sepeda motor. Masing-masing kecamatan memperoleh alokasi dua unit sepeda motor bagi wajib pajak sesuai mekanisme dan ketentuan program.
Melalui program Reward Wajib Pajak Kota Denpasar 2026, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Program ini sekaligus diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin terbiasa menggunakan layanan pembayaran pajak secara digital.
Dengan semangat “Fiskal Kuat, Denpasar Maju”, kata Arya, Pemkot Denpasar berharap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak secara digital dapat terus berlanjut seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
Kantor Berita ANTARA
