Antisipasi Covid-19, Pemkot Denpasar Putuskan Siswa Belajar di Rumah 16-31 Maret 2020

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan. (foto Ngurah Oakle, Humas Denpasar).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga memutuskan untuk melaksanakan pebelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kota Denpasar. 

Kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota No. 443.33/1637/Dikes tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat virus corona (Covid-19).  Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan yang ditemui di Pasar Badung seusai penyemprotan disinfektan pada Minggu (15/3).

Adapun hal yang perlu diketahui masyarakat yakni, selama pelaksaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah. Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.

“Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi dan pembelajaran melalui fortopolio yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan. Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya. 

Menurut Gunawan semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona termasuk sekolah dan proses pembelajaran dilaksanakan di rumah dalam pengawasan orang tua terhitung 16-31 Maret Tahun 2020.

“Kegiatan belajar mengajar ditiadakan mulai Senin (16/3) hingga Selasa (31/3) sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Gunawan. (Eka/HumasDps)