Desa Adat Denpasar Melarang Pengarakan Ogoh-Ogoh

Surat Desa Adat Denpasar (scan).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Bendesa Adat Denpasar AA Ngurah Rai Sudarma dan Penyarikan AA Ngurah Sudiasa melarang adanya pawai (pengarakan) ogoh-ogoh di wilayahnya. Demikian surat Desa Adat Denpasar nomor : 36/DA-DPS/III/2020 perihal Larangan Pengarakan Ogoh-ogoh tanggal 19 Maret 2020.

Menurut surat tersebut, dasar yang digunakan adalah Surat Edaran Bersama nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra Gubernur Bali, Nomor 019/PHDI Bali/III/2020 Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nomor : 019/MDA – Prov Bali/III/2020 Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dimana huruf b angka 3 yang bertanggung jawab Bendesa Adat dan Manggala Banjar Adat.

Maka Desa Adat Denpasar dengan tegas mengajak Wara Sekeha Teruna se-wewidangan se-Desa Adat Denpasar mengambil sikap dengan kerendahan hati mengajak tinut utawi turut untuk melaksanakan himbauan, khususnya pada pencegahan Covid-19 (Corona Virus-19) yang melanda dunia dewasa ini, khususnya di Bali.

Namun begitu ada kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu melaksanakan Tawur Kesanga dengan beberapa tambahan upakara untuk penyucian alam semesta Buana Agung di Lapangan Puputan Badung pada tanggal 24 Maret 2020 pukul 10.00 wita.

Melaksanakan pengrupukan secara ngubeng banjar swang swang desa adat .

Ditambahkan alasan lainnya, mengapat dilarang mengarak ogoh ogoh, karena pertimbangan, besar kemungkinan ketertiban dan ketepatan waktu mengarak ogoh ogoh tidak bisa tercapai. (dalam Surat Edaran Bersama (SEB) waktu pengarakan ogoh-ogoh pukul 17.00-19.00).

Karena ketertiban dan ketepatan waktu tidak terwujud akan berdampak kepada imunitas (kekebalan tubuh) akan menurun karena lelah dan (semoga tidak ada yang minum-minum yang berlebihan) memberi peluang masuknya Covid-19.

Pewarta : Iwan Darmawan

INFODENPASAR.ID