Kasus Positif COVID-19 Di Bali Sudah 1013, Yang sedang Dirawat 420 Pasien

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Penambahan pasien positif COVID-19 Di Bali, walau hari ini sudah menurun angkanya, namun masih di atas angka 30. Pada hari sebelumnya bertambah 81 kasus dan hari ini, Sabtu (20/6/2020) bertambah 37 WNI (terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang Imported Case Indonesia dan 35 orang Transmisi Lokal). Dengan pertambahan hari ini kumulatif sudah mencapai 1013 kasus.

Menurut informasi yang diperoleh INFODENPASAR.ID dari Kadis Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya yang disiapkan untuk pasien Positif COVID-19 adalah 453 tempat tidur. Sedangkan faktanya saat ini pasien yang sedang dirawat adalah 420 orang, berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering) 

Pasien sembuh sampai saat ini adalah 586, bertambah 20 orang dari hari sebelumnya dan yang meninggal ada 7 orang.  

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 676 Orang. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Kemudian Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang akan dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WITA. Awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri.

Berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan. Ketentuan tarif Rapid Test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp. 400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp. 1.800.000.

Karena itu menurut Dewa Indra, untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Pewarta : Iwan Darmawan

INFODENPASAR.ID