Kemenkes Bantah Klaim Obat Tradisional Bisa Sembuhkan COVID-19

Tangkapan layar Kepala B2P2TOOT Kemenkes Akhmad Saikhu (kanan) dan Direktur Standarisasi Obat dan NAPPZA Togi Hutadjulu dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA/Prisca Triferna

INFODENPASAR.ID Jakarta  – Penggunaan obat tradisional, herbal dan jamu tidak dapat menyembuhkan COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona jenis baru, kata Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu.

“COVID-19 ini disebabkan oleh virus, jadi obat satu-satunya adalah antivirus dan sampai saat ini antivirus tersebut masih dalam proses penelitian,” kata Akhmad Saikhu dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta pada Rabu (5/8/2020).

Penggunaan herbal atau jamu untuk COVID-19, kata Akhmad, tidak bisa menyembuhkan penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut. Kegunaan obat tradisional atau jamu itu adalah untuk membantu dalam meringankan gejala-gejala komorbid atau penyakit penyerta.

Menurut dia, obat herbal atau jamu bisa membantu meringankan penyakit komorbid yang bisa memperparah kondisi pasien COVID-19 seperti hipertensi dan diabetes.

“Jadi jamu bukan untuk menyembuhkan COVID-19 seperti informasi misleading beberapa hari ini, tetapi bisa dipakai untuk meringankan dan mencegah agar penyakit komorbid tidak menjadi lebih parah,” tegas Akhmad.

Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Standarisasi Obat dan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM Togi Hutadjulu mengatakan belum ada obat yang terindikasi untuk mengobati COVID-19.

Togi meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terkait obat baik modern dan tradisional di tengah situasi pandemi di mana muncul pihak yang mengklaim memiliki obat untuk mengobati penyakit COVID-19.

Masyarakat diharapkan menjadi awas dan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar dari BPOM dan tanggal kedaluwarsa dari obat tersebut.

“Kalau masyarakat masih ragu-ragu apakah produk ini benar dan legal atau apakah klaim-klaimnya benar, bisa menghubungi Badan POM melalui telepon, email, atau media sosial,” kata dia.


Oleh : Prisca Triferna Violleta
Editor : Budi Santoso

Kantor Berita ANTARA