Layangan Putus Sebabkan Gardu Listrik Meledak di Pesanggaran, Polisi Amankan Pemilik

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H menunjukan gulungan tali layangan yang putus. (foto Polrestadenpasar).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.45 wits terjadi gangguan listrik padam di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan, setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT.
Indonesia Power diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh di gardu Induk pesanggaran Densel yang mengakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Indonesia Power melaporkan hal tesebut ke Polsek Denpasar Selatan dan pada Senin (20/7/20) berhasil mengamankan pemilik layangan putus tersebut. Demikian disampaikan pihak Polresta Denpasar via akun resmi instagram @polrestadenpasar

Kejadian tersebut dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas kepada media senin sore (20/7/20) di Mapolsek Densel.

“Pemilik layangan berinisial DKS (50) bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan pelabuhan benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat di pohon dan ditinggal pulang kerumah,” ucapnya

Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya dan dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak menganggu fasilitas umum,” Tutup Kapolresta.

INFODENPASAR.ID