Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

ilustrasi Logo Mahkamah Agung dan kartu BPJS.

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (09/3/2020), uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


Belum Terima Salinan

Lewat Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan baru akan mempelajari hasil putusan MA saat salinan putusan tersebut telah diterima. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan patuh dalam menjalankan setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.

MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan uji materi ke MA karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut bahkan telah diterapkan sejak 2019, yaitu kenaikan iuran untuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang berlaku sejak November 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.*

Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Joko Susilo

Editor : Erafzon Saptiyulda AS

Kantor Berita ANTARA