INFODENPASAR.ID, Jakarta – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebritas Vanessa Angel ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan penangkapan Vanessa Angel atas kasus tersebut.
“Benar,” ujar Audie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Ada dua orang yang turut diamankan yakni suami Vanessa bernama Bibi alias Febri Ardiansyah alias FA (30) dan seorang perempuan berinisial CL (23). Ketiganya kini tengah diperiksa di oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait penangkapan Vanessa, Audie belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian kronologi penangkapan dan barang bukti.
Vanessa diamankan pada Senin malam di sebuah
rumah di bilangan Srengseng, Jakarta Barat. Dan dari hasil penggeledahan
ditemukan 20 butir psikotropika.
Hingga kini, Vanessa Angel dan suaminya masih diperiksa intensif pasca
penangkapan tersebut.
Sebelumnya, pada 2016, Vanessa Angel terbukti positif menggunakan
sikotropika jenis “Happy Five,” namun hanya diberlakukan rehabilitasi
terhadapnya. Dan juga pernah ditangkap dalam kasus prostitusi artis.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ganet Dirgantara
Kantor Berita ANTARA