Sejak Seminggu Ini di Bali, Jumlah Rata-rata yang Dirawat Melebihi 100 Pasien COVID-19

Grafik kenaikan jumlah pasien yang dirawat. sumber https://pendataan.baliprov.go.id/.

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Jumlah rata-rata pasien positif COVID-19 yang dirawat di Bali melebihi 100 pasien. Dirujuk dari informasi yang diperoleh dari https://pendataan.baliprov.go.id/ Meningkat melebihi 100 pasien sejak tanggal 26 Mei 2020, dengan angka kenaikan dari 97 menjadi 108 pasien. Angka ini fluktuasi dan terus naik signifikan dan pada tanggal 31 telah mencapai 132 pasien. Sedangkan sehari sebelumnya ada 123 pasien, artinya ada 10 penambahan pasien.     

Sementara itu jumlah kumulatif positif COVID-19 tanggal 31 Mei 2020 adalah 465 kasus dan yang sembuh 329 kasus. Yang meninggal 4 pasien dan yang masih dirawat 132 pasien.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, hari ini ada penamahan 10 orang WNI. Terdiri dari 5 orang PMI dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan 4 Transmisi Lokal.

Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 329 orang, hari ini bertambah 1 orang, yaitu seorang WNI non-PMI.

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 132 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Menurut Dewa Indra Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Sedangkan yang transmisi lokal secara kumulatif berjumlah 193 orang dan terus mengalami kenaikan dari jumlahnya.

Hal ini juga berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau tidak melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti disiplin dalam penggunaan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, jaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. 

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19.  Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id

Pewarta : Iwan Darmawan

Tim INFODENPASAR.ID