INFODENPASAR.id, Badung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Bali, meringkus dua
penyalahguna narkotika jenis sabu bernama I Made Suweca alias Boncel (23) dan
Ni Luh Komang Novia Leri (22) yang menjadi jaringan dari seorang napi di Lapas
Kerobokan.
“Jadi setelah
dimintai keterangan dari tersangka I Made Suweca alias Boncel kalau Ia mengakui
mendapatkan sabu dari seorang Napi Penghuni Lapas Kerobokan bernama I Kadek
Diari Arsana Eka Putra dan istri dari napi itu yang jadi perantaranya bernama Ni
Luh Komang Novia Leri,” kata Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini,
usai dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa
sebelum akhirnya ditangkap, tersangka I Made Suweca sering dikunjungi oleh
orang-orang yang dicurigai sebagai pecandu narkoba dan terindikasi sebagai
pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Darmasaba.
Selain itu, kata dia
tersangka juga sering menawarkan narkotika yang dimilikinya kepada orang-orang
yang datang berbelanja di warung depan rumahnya yang beralamat di Desa
Darmasaba, Abiansemal, Badung.
“Penindakan
pertama dilakukan terhadap dua orang pelanggan dari Made Suweca berinisial NS
dan WD, dari keduanya tidak ditemukan barang bukti namun urinenya positif
metamfetamine atau sabu dan keduanya mengaku membeli sabu per paketnya seharga
Rp500 ribu dari tersangka,” jelas Ketut Masmini.
Selanjutnya
penangkapan terhadap I Made Suweca dilakukan pada Jumat (17/01) di halaman
parkir kolam renang saat sedang bersama pacarnya berinisial PA sambil memegang
bungkusan rokok.
Saat diperiksa
pembungkus bekas rokok tersebut berisikan satu paket kristal bening diduga
narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,48 gram netto yang akan
dijual kepada pemesannya.
Penggeledahan
berlanjut di kamar tidur tersangka I Made Seweca dan ditemukan dua plastik
klip, satu rol isolatif bening, satu buah gunting kecil, satu potong pipet
plastik warna kuning ujungnya lancip (sebagai alat penakar sabu) , satu
timbangan digital dan alat isap sabu dari botol air mineral.
Ketut Masmini
menjelaskan kalau pacar tersangka berinisial PA hanya diajak memakai sabu
tersebut.
Sedangkan penangkapan
terhadap tersangka Ni Luh Komang Novia Leri tersebut, dilakukan sekitar pukul
16.00 Wita, di rumahnya daerah Abiansemal, Badung. Dilanjutkan dengan
penggeledahan dan diperoleh tujuh paket sabu seberat 2,19 gram bruto atau 1,49
gram netto.
“Jadi Ni Luh
Komang Novia Leri sudah jadi tersangka dan mengakui sabu itu adalah milik
suaminya I Kadek Diari Arsana Eka Putra dengan status Napi di Lapas Kerobokan
dan sedang menjalani hukuman kasus Narkotika dengan vonis 12 tahun,”
ucapnya.
Modus yang digunakan
tersangka Ni Luh Komang Novia Leri yaitu memanfaatkan waktu besuk di Lapas dan
membawa pulang pakaian kotor untuk di cuci hingga akhirnya narkotika tersebut
sampai pada tersangka I Made Suweca.
Atas perbuatannya
tersangka I Made Suweca dikenakan Pasal 114 ayat ( 1), Pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ni Luh Komang Novia
Leri dikenakan Pasal 114 ayat (1 ), 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
“Jadi untuk tiga
orang penyalahguna narkoba dengan inisial NS, WD dan PA tersebut saat ini telah
dilimpahkan ke Seksi Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen,” jelasnya.
Oleh : Ayu Khania
Pranishita
Editor : Ruslan
Burhani
Kantor Berita ANTARA