Bule Rusia Tanam Ganja sistem Hidroponik di Jimbaran
INFODENPASAR.ID, Badung – Tidak perlu jauh-jauh mencari
tanaman ganja dalam jumlah besar. Pemilik industri ganja rumahan asal Rusia
bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena menanam
ganja dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistem media tanah dan
serbuk kayu kompos di pot yang digunakan.
“Kedua tersangka merupakan
pasangan kekasih dan sudah dua tahun mengontrak di sini, mereka belajar
produksi ganja ini melalui youtube atau internet serta dilakukan dengan modus
menanam, memelihara, dan menyimpan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi
Setiawan, di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (27/1/2020).
Ia menjelaskan terkait dengan
modus yang digunakan tersangka, yaitu pertama menanam biji ganja yang
sebelumnya disemai pada selembar kapas yang lembab, kemudian disimpan di lemari
tanpa cahaya. Setelah biji ganja itu tumbuh seperti kecambah, kemudian
dipindahkan ke tempat khusus yang sudah tersangka sediakan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka
diduga menanam ganja dengan metode pipa paralon dan dengan cara hidroponik lalu
dicampur dengan tanah dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot
dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan.
Dia menambahkan cara kedua yaitu
memelihara berupa tanaman ganja yang tumbuh dipindahkan ke dalam pot yang besar
dan diletakkan di luar rumah sampai usia tiga bulan.
Modus ketiga, setelah bibit ganja
berusia tiga bulan maka ganja tersebut bisa dipanen, kemudian dikeringkan
dengan lemari pengering dan disimpan dalam toples.
Ruddi menjelaskan dalam waktu tiga
bulan tersangka bisa memanen 106 batang ganja, sehingga dalam waktu satu tahun
bisa empat kali panen.
Ia mengatakan bahwa bibit ganja
ini diperoleh dari seseorang berinisial A yang juga seorang warga negara asing.
“DPO berinisial A saat ini masih dalam pengejaran,” katanya pula.
Kedua tersangka menjual hasil
panen ganja tersebut khusus untuk sesama warga asing yang dipasarkan ke luar
negeri.
Pada Rabu, 22 Januari 2020,
petugas melihat kedua tersangka berada di rumah kontrakan Jalan Jaya Sari No 23
Jimbaran Kuta Selatan, Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan
pada badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti
yang diakui adalah miliknya.
Barang bukti yang disita berupa
enam toples ganja seberat 710 gram neto, 14 pot bibit ganja, 14 kecambah dalam
mangkok, timbangan elektrik, alat isap, HP, laptop, puluhan pot ukuran kecil,
sedang dan besar. Ada juga corong plastik, jeriken, keranjang, lampu UV, pengukur
suhu, mesin air cooler, lampu sorot dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
“Rumah itu memang khusus
digunakan tersangka untuk menanam ganja sendiri, maka dari itu keduanya
disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda
Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Budisantoso Budiman
Kantor Berita ANTARA