61 Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi Langsung Bebas

Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Rabu (17/8/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Badung – Sebanyak 61 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kerobokan, Badung, Rabu (17/08/2022) dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali mendapat remisi langsung bebas atau (RU II) dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyatakan pemerintah memberikan remisi kepada 2,074 orang warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (RU II).


Dari dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang warga negara asing (WNA) dimana satu orang WNA dinyatakan langsung bebas.


Anggiat Napitupulu mengatakan penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, warga binaan pemasyarakatan juga berhak mendapatkan remisi dari negara karena mereka sudah melaksanakan semua program pembinaan yang diberikan oleh negara dengan baik,” kata Anggiat Napitupulu di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Rabu.

Anggiat Napitupulu menjelaskan pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua, serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pemberian remisi tersebut kata dia hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan seperti sudah berstatus narapidana sesuai dengan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki perlakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Selain itu, syarat lain yang dipenuhi oleh warga binaan yang mendapatkan remisi adalah telah mengikuti semua program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas maupun rumah tahanan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.


Anggiat berharap bagi warga binaan yang bebas dari Lapas Kerobokan, harus mampu menunjukkan kualitas diri yang baik, karena tujuan utama pemberian program pembinaan adalah memberikan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali ke tengah masyarakat nantinya.

Selain memberikan remisi langsung bebas, pemerintah juga memberikan remisi umum kepada warga pemasyarakatan berupa pemotongan masa tahanan dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.

“Bagi setiap warga binaan yang mendapat remisi pada kesempatan ini, memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan degan tekun dan bersungguh-sungguh, Kata Anggiat Napitupulu di hadapan pejabat penting Pemerintah Provinsi Bali seperti Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster.

“Tanamkan dalam diri saudara-saudara bahwa apa yang dijalani sekarang ini bukan merupakan penderitaan, namun sebuah proses pembinaan dan pendidikan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermartabat,” kata Anggiat Napitupulu.


Oleh : Rolandus Nampu
Editor : Tasrief Tarmizi

Kantor Berita ANTARA