Bali Raih Peringkat Dua Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Penerimaan Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/HO-Pemprov Bali)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan peringkat dua predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, yang penerimaannya diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Jakarta, Kamis malam (22/12).

“Pada tingkat pemprov ini, Bali berhasil menduduki peringkat kedua secara nasional, di bawah Provinsi Sulawesi Utara, dengan nilai total 94,01; sedangkan Provinsi Jawa Tengah menempati posisi ketiga dan DI Yogyakarta serta Sumatera Utara berturut-turut di tempat keempat dan kelima,” kata Tjok Oka dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Kamis (22/12/2022).

Berdasarkan data Ombudsman RI, dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia, sebanyak 19 di antaranya atau 55,88 persen masuk di zonasi hijau; sementara 13 atau 38,24 persen masuk kategori zonasi kuning dan dua pemprov atau 5,88 persen pada zonasi merah.

Dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, lanjut Tjok, terdapat 586 instansi yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi, zona kuning 250 instansi, dan zona merah sebanyak 64 instansi.

Atas prestasi Bali sebagai penyandang predikat kepatuhan standar pelayanan publik tersebut, dia mengakui hal itu sebagai buah dari keseriusan Pemprov Bali dalam hal mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih; serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.

“Kualitas pelayanan publik yang tak hanya cepat, namun juga sesuai dengan aturan dan tak ada keluhan atau zero complaint,” tambahnya.

Dalam kegiatan yang sama, Pemprov Bali turut mendapat penghargaan khusus sebagai provinsi terbaik dalam pemenuhan maklumat pelayanan dan kompensasi.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan,” jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya terus mengembangkan terobosan berbasis teknologi informasi berupa pelayanan daring dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Ini upaya yang visioner dan inovatif sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang mudah, murah, pasti dan cepat, serta terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya,” katanya.

Dalam kegiatan penyerahan anugerah tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memberikan ucapan selamat kepada para penerima terutama 10 peringkat tertinggi.

Najih juga memberi saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem pelayanan publik dan pencegahan malaadministrasi, serta mendorong setiap kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.

“Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau, juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning,” ujar Najih.

Oleh : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Fransiska Ninditya

Kantor Berita ANTARA