BBPOM Bali Temukan Produk Tak Penuhi Ketentuan Didominasi Kedaluwarsa

Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Agung Aryapatni saat memeriksa kemasan produk olahan pangan di swalayan Denpasar, Bali, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – BBPOM menemukan produk olahan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali, di mana sebanyak 73,7 persen dari temuan didominasi oleh pelanggaran karena kedaluwarsa.

I Gusti Ayu Agung Aryapatni selaku Kepala BBPOM di Denpasar mengatakan sejak 1 Desember hingga 4 Januari 2024 nanti mereka akan melakukan pengawasan dalam rangka Natal dan tahun baru, dan hingga saat ini ditemukan 76 produk TMK.

“Terdiri dari kemasan rusak sebanyak 12 item atau 15,8 persen, kedaluwarsa sebanyak 56 item atau 73,7 persen, tanpa izin edar sebanyak delapan item atau 10,5 persen dengan total nominal senilai Rp51.979.554,” kata dia di Denpasar, Jumat (22/12/2023).

Pengawasan ini telah dilakukan di 73 sarana distribusi mulai dari gudang distribusi, pasar tradisional hingga swalayan, dan dari sini ditemukan 17 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Gusti Ayu mengatakan kegiatan pengawasan ini sengaja dilakukan dengan intensif menjelang Natal dan tahun baru, lantaran konsumsi masyarakat Bali umumnya meningkat pada periode ini.

Adapun yang menjadi fokusnya adalah produk pangan olahan termasuk parsel dengan menyasar pemantauan terhadap tampilannya, di mana kemasan yang dijual tidak boleh rusak atau bocor.

“Kemudian legalitas produk, jadi izin edarnya harus sudah terdaftar baik produksi industri rumah tangga, dalam negeri, dan waktu kedaluwarsa, jangan sampai momen ini jadi peluang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mendistribusikan produk kedaluwarsa,” ujar Gusti Ayu.

Dari temuan BBPOM paruh bulan ini diakui bahwa produk kedaluwarsa terbanyak ditemukan pada produk industri rumah tangga, utamanya makanan ringan dan kaleng.

Meski mereka mengaku temuan ini tidak disengaja dan terselip, BBPOM tetap memberi sanksi berupa peringatan dan surat teguran kepada sarana distribusi. Ini dilakukan agar mereka lebih rutin melakukan pengecekan, dan agar mereka menarik produk TMK dari penjualan.

Meski menyayangkan temuan-temuan ini, Gusti Ayu mengatakan kabar baiknya temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan periode ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya, di mana jika tahun ini sebanyak 17 sarana atau 23,3 persen, tahun sebelumnya 24,4 persen.

Ia tetap mengimbau masyarakat agar waspada dalam membeli produk selama momentum Natal dan tahun baru, baca betul segala informasi dalam kemasan bahkan bisa menggunakan layanan BPOM Mobile untuk mendeteksi legalitas produk, bahkan tidak hanya produk olahan pangan tapi juga obat dan produk kecantikan.

“Imbauan untuk masyarakat waspada menjelang Natal dan tahun baru agar cerdas memilih sebelum membeli melalui cek klik, kemasannya masih utuh kemudian label dibaca informasi, kemudian izin edar jangan sampai tidak terdaftar, kemudian kedaluwarsanya,” tutur Kepala BPOM di Denpasar itu.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA