Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Impor Sejak Tahun 2022

Pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di Lantai 2 Blok III Pasar Senen pada H-1 Lebaran di Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). ANTARA/Dewa Wiguna/am.

INFODENPASAR, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 278 penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko yakni dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau, jika dilihat dari pola penangkapannya.

“Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” ucap Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2023 di Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Untuk melakukan penindakan, ia menyebutkan pihaknya bekerja sama cukup solid dengan aparat penegak hukum, sehingga Bea Cukai selalu melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).



Adapun penindakan pakaian bekas impor selama periode 2022-2023 meliputi 234 penindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas impor pada tahun 2022 serta 44 penindakan terhadap 1.704 bal pakaian bekas impor pada Januari-Februari 2023.

Selain itu, importasi dari pelabuhan utama juga menjadi titik pengawasan Bea Cukai, yaitu dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, hingga Pelabuhan Cikarang.

Biasanya, terdapat modus undeclared atau misdeclared dimana komoditi pakaian bekas tersebut diselipkan di antara dominasi barang lainnya, yang menjadi kewaspadaan Bea Cukai untuk melakukan penindakan dan risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan.

Askolani menegaskan impor barang komoditi, khususnya pakaian bekas, tidak diizinkan di Indonesia jika berdasarkan ketentuan yang ada.

“Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya,” ungkapnya.

Isu bisnis pakaian bekas impor atau thrifting sempat ramai dibicarakan masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak UMKM lokal.

Hal tersebut sebelumnya pernah disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang.


Oleh : Agatha Olivia Victoria

Kantor Berita ANTARA