BI: G20 Sepakati Perlunya Kerangka Peraturan dan Pengawasan Kripto

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers 1st FMCBG di Jakarta, Jumat (18/2/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)

INFODENPASAR, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan negara-negara G20 menyepakati perlunya kerangka peraturan dan pengawasan aset kripto.

Hal tersebut sebagai bagian dari pengelolaan risiko teknologi dan digitalisasi dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi dan digitalisasi di sektor keuangan.

“Perkembangan aset kripto saat ini cukup pesat sehingga bila tidak dipantau secara baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian,” ungkap Perry dalam Konferensi Pers 1st FMCBG di Jakarta, Jumat (18/02/2022).

Di sisi lain, anggota G20 juga menekankan pentingnya melanjutkan kajian mengenai implikasi dari mata uang digital bank sentral (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.

Sementara ia menuturkan untuk mengoptimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 juga bersepakat untuk melanjutkan implementasi G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payment System yang sudah dirumuskan pada waktu Presidensi Arab Saudi.

Kemudian pada Presidensi G20 di Italia, sudah disusun pula suatu peta jalan bagaimana digitalisasi sistem pembayaran dilakukan di banyak negara dan untuk semakin memperkuat kerja sama antarnegara dalam digitalisasi sistem pembayaran untuk pemulihan ekonomi dan memajukan transaksi secara mudah, cepat, dan murah.

“Untuk itu di G20 Indonesia kami akan mengimplementasikan berbagai peta jalan itu untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” jelasnya.

Perry berharap digitalisasi sistem pembayaran tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya untuk pengembangan transaksi perdagangan ritel dan mendukung usaha UMKM, khususnya kaum perempuan dan pemuda.


Oleh : Agatha Olivia Victoria
Editor : Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA