BNN dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Medan dan Denpasar

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra (dua kanan), Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya (kanan), Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra Susila Brata (dua kiri) menunjukkan tersangka peredaran ganja jaringan Medan dan Denpasar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INFODENPASAR, Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Bali, NTB, dan NTT (Nusra) mengungkap peredaran ganja jaringan Medan dan Denpasar yang diselundupkan melalui jasa kargo/perusahaan jasa titipan.

Dari hasil kerja sama BNNP Bali dan DJBC Bali Nusra itu, ada lebih dari 3 kilogram ganja disita dari tangan kurir dan pengedar, yang salah satunya turut melibatkan instruktur peselancar (surfer).

“(Pelaku) dua kasus ini kebetulan pernah divonis kasus yang sama, yaitu (penyalahgunaan) narkotika jenis ganja. Bahasanya (para pelaku) residivis,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/05/2022).

Pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 setelah penyidik BNNP Bali menerima informasi penyelundupan dari Kanwil DJBC Bali Nusra. Dari hasil pengamatan beberapa lokasi di Pemogan, penyidik kemudian menangkap DS (usia 33 tahun) dan menyita 738,34 gram ganja dari tangannya.

Namun, dia mengaku dikendalikan oleh seorang instruktur peselancar bernama Edy.

Hasil pemeriksaan awal BNNP menunjukkan dugaan para peselancar menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa lelahnya setelah berolahraga.

“Bali memang identik pantainya untuk beselancar. Ini bukan yang pertama. Ini jadi bahan kami intensif penyelidikan di lokasi-lokasi tempat berselancar. Ada pendalaman orang yang habis berselancar itu dia capek, malamnya dia biasa menggunakan narkotika jenis ganja,” kata Sugianyar.

Oleh karena itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya meluruskan stigma yang beredar di komunitas peselancar.

“Stigma ganja masih jadi tantangan penegak hukum. Ada yang bilang ganja membuat orang tenang, kreatif. Itu stigma yang tidak benar dan sudah banyak yang meng-counter (menyanggah, red.),” kata Arjaya saat sesi jumpa pers yang sama.

Untuk kasus kedua, BNNP Bali dan DJBC Bali Nusra telah mengintai paket ganja yang dikirim perusahaan jasa titipan dari Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang itu diperoleh dari BNN Sumatera Utara jadi dasar operasi gabungan penangkapan KBS (26) di Penatih, Denpasar, pada tanggal 19 Mei 2022.

Dari KBS, BNNP menyita total 11 paket ganja yang beratnya 2.362,44 gram.

KBS mengaku memesan ganja dari seorang bernama Abang dari Medan.

Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra Susila Brata pada sesi jumpa pers menyampaikan pengungkapan jaringan Medan dan Denpasar itu merupakan hasil kerja sama seluruh pihak.

Ia juga berharap ke depannya kerja sama mencegah dan menindak penyelundupan narkotika dapat melibatkan masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh warga bahwa dengan kegiatan ekonomi, kegiatan pergerakan turisme yang meningkat, mari waspada juga berkolaborasi, bekerja sama. Tidak hanya dengan BNN, tetapi juga dengan masyarakat,” kata Susila.

Ia lanjut menyampaikan dua kasus penyelundupan ganja itu merupakan barang kiriman sehingga tidak tertutup kemungkinan ada paket-paket narkotika yang dibawa langsung oleh pendatang atau warga masuk ke Bali.


Oleh : Genta Tenri Mawangi
Editor : Kliwon

Kantor Berita ANTARA