BNNP Bali Musnahkan 48 Kg Ganja Dari Jaringan Lapas Lintas Provinsi

Konferensi pers pemusnahan barang bukti berupa 48 kg ganja di BNNP Bali, Senin (28/06/2021). ANTARA/HO-BNNP Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

INFODENPASAR, Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 48.540 gram dan sabu seberat 984,51gram yang diperoleh dari jaringan lapas dan jaringan lintas provinsi.

“Secara keseluruhan barang buktinya ganja seberat 48.540 gram dan sabu seberat 984,51gram. Narkotika tersebut diperoleh dari lima tersangka yang merupakan jaringan Medan-Banyuwangi-Bali,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers-nya di Denpasar, Bali, Senin (28/06/2021).

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNN Provinsi Bali dilakukan sekaligus memperingati Hari Anti Narkotika Internasional sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan War On Drugs.

Barang bukti tersebut diperoleh dari tiga kasus jaringan lintas provinsi dan jaringan lapas. Pertama, pada Kamis (10/06) sekira pukul 15.00 WITA, tim gabungan menindaklanjuti adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali.

Selanjutnya tim menangkap seorang laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja. Yuda diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan atas nama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.

Pada saat di interogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dengan pemasok ganja tersebut adalah Gawok. Tersangka lainnya ada Ombing ikut diamankan karena mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman narkotika tersebut.

Dari keterangan Gawok mengakui bahwa dia sebagai sumber barang ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali. Selain itu kepada petugas, Gawok mengaku bahwa masih ada paket ganja miliknya yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali seberat kurang lebih kurang lebih 44 kg menggunakan truk dari jasa ekspedisi.

“Ganja seberat 44 kg itu sudah kami amankan di Terminal Mengwi, Badung saat melintasi wilayah Bali,” tutur-nya.

Selain itu BNN juga menangkap seorang kurir jaringan Aceh yang menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sol sandal jepit. Kedua Pelaku ditangkap saat turun dari pesawat dan diperiksa kedapatan menyembunyikan sabu sebanyak hampir 1 kg.


Oleh : Ayu Khania Pranishita
Editor : Chandra Hamdani Noor

Kantor Berita ANTARA