Dana BOS Bisa Digunakan Membeli Pulsa untuk Pembelajaran dari Rumah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (15/6/2020). (ANTARA/Indriani)

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan selama pandemi COVID-19.

“Kami memberikan relaksasi penggunaan dana BOS hingga 100 persen pada saat pandemi COVID-19 ini,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Nadiem menjelaskan penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.

Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.Pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru diperbolehkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari izin pemerintah daerah, koordinasi kepsek dan komite, izin orang tua hingga penerapan protokol kesehatan di sekolah.*


Pewarta : Indriani
Editor : Erafzon Saptiyulda AS

Kantor Berita ANTARA