Denpasar Sosialisasi ke Masyarakat Imbauan Pemerintah Terkait Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. (ANTARA/ I Komang Suparta/Ist/2020)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar, Bali terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengikuti imbauan pemerintah terkait wabah COVID-19.

“Kami harapkan warga Denpasar mengikuti imbauan pemerintah, termasuk Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat di konfirmasi di Denpasar, Selasa (14/04/2020) malam.

Dewa Rai menjelaskan bahwa penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar terus mengalami tren peningkatan. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

“Pada 3 April lalu Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan instruksi Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dan salah satu poin pentingnya adalah pembatasan keluar masuk Kota Denpasar,” ujar Dewa Rai.

Saat ini, kata dia, mobilitas masyarakat memasuki Kota Denpasar masih tinggi. Sehingga dengan mempedomani aturan tersebut akan dilaksanakan penjagaan dan memperketat pintu masuk Kota Denpasar.

Lebih lanjut Dewa Rai, ada beberapa hal penting menjadi catatan penting yang perlu diketahui masyarakat. Mulai dari perjalanan ke luar dan masuk Denpasar bagi penduduk yang tinggal dan bekerja di Denpasar (kecuali ASN/TNI/POLRI/medis/paramedis), hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak dengan menunjukkan identitas domisili, atau warga negara asing akan kembali ke negaranya.

Selain itu, perjalanan masuk ke Denpasar dengan menggunakan moda transportasi umum (darat/laut/udara) dari luar daerah dibatasi hanya yang memiliki identitas domisili Kota Denpasar.

“Bagi penduduk tanpa identitas domisili Kota Denpasar yang akan tinggal 1 X 24 jam diwajibkan lapor kepada kepala dusun atau lingkungan, yang selanjutnya mengkoordinasikan dengan Puskesmas terdekat serta wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari diawasi oleh Satgas COVID-19,” ucapnya.

Khusus bagi pekerja migran atau yang baru datang dari bekerja di kapal pesiar atau luar negeri wajib melaksanakan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Namun demikian, kata dia, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.


Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Triono Subagyo

Kantor Berita ANTARA