INFODENPASAR.ID, Denpasar – Upaya untuk terus memfasilitasi pemasaran produk pertanian lokal Bali sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor: 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali terus harus dilakukan. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini dimana serapan produk pertanian ke Hotel, Restoran, Katering dan Swalayan sangat menurun, Bapak Gubernur Bali memerintahkan untuk mengembangkan pemasaran antar pulau dan eksport. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si saat dihubungi oleh www.infodenpasar.id, Sabtu (2/5/2020)
Ditambahkan Wisnu, Khususnya untuk menembus pasar ekspor bukanlah hal yang mudah, yang pertama harus dilakukan adalah berkoordinasi dengan pelaku-pelaku usaha yang telah memiliki pangsa pasar di luar negeri.
Persyaratan yang ditetapkan Negara tujuan ekspor juga sangat ketat. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kantor Karantina Pertanian Kelas I Denpasar dan Kanwil Bea Cukai Denpasar berkolaborasi dalam mempersiapkan segala protokol eksport yang dipersyaratkan, mulai dari registrasi kebun, registrasi packing house, s/d penetapan sanitary pitho sanitary yang menunjukkan bahwa produk yang akan diekspor aman dari bahan-bahan berbahaya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pada tahun 2020 ini s/d April 2020 beberapa produk pertanian Bali kembali berhasil menembus pasar ekspor. Pelepasan ekspor dilaksanakan oleh Gubernur Bali pada tanggal 26 April 2020 dan oleh Menteri Pertanian secara daring pada tanggal 30 April 2020.
Eksport produk pertanian Bali yang dilakukan tahun 2020 secara bertahap s/d 30 April 2020 meliputi:
- Manggis sebanyak 46,157 ton dengan nilai Rp. 3,4 Milyar dengan tujuan China dan Uni Emirat Arab.
- Jeruk Nipis sebanyak 10 ton dengan nilai Rp. 182 Juta dengan tujuan Maldives.
- Cabai Merah sebanyak 8 ton dengan nilai Rp. 315 Juta dengan tujuan Jepang.
- Kakao 210 kg, Kopi Roasted 308 kg dan Kopi biji 500 kg dengan tujuan Singapura, Malaysia dan Hongkong dengan nilai Rp. 194,2 Juta.
Hal yang sangat menggembirakan, tahun ini berkembang 2 (dua) Negara tujuan eksport komoditi pertanian Bali yang baru, yaitu Maldives dan Uni Emirat Arab.
Melalui kolaborasi yang sangat baik dengan Kantor Karantina tumbuhan dan Kantor Bea Cukai, eksport komoditi pertanian akan terus didorong sehingga pemasaran produk pertanian Bali dapat terus ditingkatkan.
Pewarta : iwan darmawan
INFODENPASAR.ID