Disdukcapil Badung Luncurkan Aplikasi ‘Chatbot’

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, A.A Ngurah Arimbawa. Antaranews Bali/HO-Humas Badung/fik

INFODENPASAR, Badung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, Bali, meluncurkan aplikasi ‘Chatbot’ atau layanan obrolan virtual yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 atau virus corona.

“Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat berinteraksi dengan chatbot melalui nomor hotline 08970531571,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung A.A Ngurah Arimbawa di Mangupura, Badung, Sabtu (11/04/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan uji coba yang dilakukan selama dua minggu, sudah ada 15 permohonan yang bisa dilayani melalui aplikasi chatbot tersebut.

Pelayanan tersebut meliputi pencetakan KTP elektonik dengan rata-rata pelayanan perhari 80 permohonan dan langsung cetak, penerbitan Surat Keterangan dengan rata-rata pelayanan per hari lima permohonan dan langsung cetak, penerbitan identitas penduduk non-permanen dengan rata-rata pelayanan per hari satu permohonan dan langsung cetak.

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA dengan rata rata pelayanan per hari tiga permohonan dan langsung cetak, penerbitan KK dengan rata-rata pelayanan per hari 35 permohonan dan langsung cetak, penerbitan Kartu Identitas Anak dengan rata-rata pelayanan per hari 15 permohonan dan langsung cetak.

Konsolidasi data dengan rata-rata pelayanan per hari lima permohonan dan langsung cetak, penerbitan surat pindah keluar dengan rata-rata pelayanan per hari dua permohonan dan langsung cetak, penerbitan Akte Kelahiran dengan rata-rata pelayanan per hari lima permohonan dan langsung cetak.

Penerbitan 3 in 1 Akte Perkawinan dengan rata-rata pelayanan perhari 80 permohonan dan langsung cetak, penerbitan 3 in 1 Akte Kelahiran dengan rata-rata pelayanan per hari 60 permohonan dan langsung cetak, penerbitan 3 in 1 Akte Kematian dengan rata-rata pelayanan per hari tujuh permohonan dan langsung cetak.

Penerbitan Akte Perceraian dengan rata-rata pelayanan per hari satu permohonan dan langsung cetak, penerbitan KK WNA baru/pindah datang dengan rata-rata pelayanan per hari dua permohonan dan langsung cetak serta penerbitan Akte Kematian dengan rata-rata pelayanan per hari satu permohonan dan langsung cetak.

Ngurah Arimbawa menjelaskan, peluncuran aplikasi chatbot tersebut diharapkan dapat memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah sudah mengimbau agar menerapkan social distancing dalam mencegah COVID-19. Jadi, kami membuat aplikasi ini agar masyarakat tidak perlu ke luar rumah dan cukup mengurus administrasi dari rumah,” katanya.

Menurutnya, penerapan aplikasi chatbot itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Surat Edaran Dirjen Dukcapil, Surat Edaran Gubernur Bali No 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Serta Surat Edaran Bupati Badung No 183 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan Surat Pemberitahuan Sekda Kabupaten Badung No 184 Tahun 2020, dan Surat Himbauan Sekda No 470/836/Dukcapil/2020.

“Aplikasi ini akan terus kami sempurnakan kedepannya, sehingga benar-benar memberikan kepuasan terhadap masyarakat baik dari segi waktu maupun teknis pelaksanaannya,” ungkap Ngurah Arimbawa.


Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : Rolex Malaha

Kantor Berita ANTARA