Disdukcapil Ungkap Alur Pembuatan KTP WNA Suriah yang Ditahan Imigrasi

Kemendagri apresiasi Disdukcapil Denpasar percepat layanan disabilitas (ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar)

INFODENPASAR, Denpasar – Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata mengungkap alur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA) Rusia Mohamad Zghaib bin Nizar yang ditangkap oleh pihak Imigrasi Denpasar.

Dewa, saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Kamis (09/03/2023) mengatakan KTP yang dimiliki oleh WNA asal Suriah tersebut adalah asli dalam arti dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil atas nama Mohamad Zghaib bin Nizar dan kemudian berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso.

“Betul, sudah sesuai prosedur dalam arti semua persyaratan dipenuhi,” kata dia.

Dalam mengurus dokumen tersebut, kata dia, WNA asal Suriah tersebut dibantu oleh pihak lain masuk melalui permohonan biodata baru dengan persyaratan seperti pernyataan tidak memiliki identitas, tidak memilik ijazah, tidak keberatan dari pemilik rumah, ada pengantar dari kepala dusun.

“Semua persyaratan itu dipenuhi ada surat permintaan, pengantar dari kepala dusun, semuanya lengkap. Jadi berdasarkan itu kami memproses itu. Pertama KK dulu, setelah itu yang bersangkutan merekam KTP, numpang di KK milik atas nama I Ketut Sutayer. Siapa orangnya kita nggak tahu, semua kan lewat online. Artinya Ketut Sutayer ini tidak keberatan numpang di KK miliknya,” kata dia.

Dia mengatakan setelah beberapa waktu dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan termasuk tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk menjelaskan tentang status dokumen WNA tersebut.

“Kejaksaan minta klarifikasi ke kita kok bisa seperti ini, kami sampaikanlah semuanya. Persyaratan semua terpenuhi kita proses secara online,” kata dia.

Setelah itu, pada Senin 20/2/2023 dirinya mengajukan proses pembatalan terhadap dokumen tersebut berdasarkan surat dari Tim Pora, bahwa WNA tersebut menyembunyikan identitas sebenarnya.

“Berdasarkan itu kita ajukan proses pembatalan dan pengajuan pemblokiran kepada Dirjen Disdukcapil pusat. Bahwa isinya dipalsukan, biar semua syarat lengkap. Prosedur semua dipenuhi yang masalah kan yang bersangkutan memalsukan dokumen.,” kata dia.

Dia pun membantah kalau hal tersebut merupakan sebuah kecolongan di dinas yang dipimpinnya.

“Kalau kecolongan masalahnya semua persyaratan terpenuhi, tapi apa yang dipersyaratkan itu tidak benar. Ini yang meyakinkan kita kan ada surat pengantar dari kepala dusun, diketahui kepala desa, pemilik rumah. Kami menyakini bahwa orang ini memang ada di alamat itu,” kata Dewa Juli Artabrata.

Dia mengatakan perekaman KTP atas nama Agung Nizar Santoso dilakukan di Kantor Kecamatan Denpasar Utara pada 15/9/2022, dan dicetak pada 19/9/2022.

Setelah mencermati kejadian yang melibatkan warga negara Suriah tersebut, Dewa mewanti-wanti seluruh petugas untuk berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan dokumen berupa KTP kepada setiap pemohon agar tida terjadi permasalahan serupa.

“Kita kalau ada pengajuan tanpa catatan biodata kita waspadai. Lebih hati-hati lebih cermat melihat orangnya, bila perlu kan harus dipanggil orangnya itu,” kata dia.

Untuk WNA Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar sendiri saat ini masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu pemeriksaan dari pihak Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan dia ditangkap saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan dikarenakan dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu diduga merupakan pemalsuan identitas.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, BAIS, Binda, Kejaksaan dan Polri. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait alasan WNA tersebut membuat KTP.


Oleh : Rolandus Nampu
Editor : Agus Setiawan

Kantor Berita ANTARA