Dishub Bali Kaji Pembentukan Pangkalan Angkutan di Kuta dan Pecatu

Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengkaji pembentukan pangkalan angkutan umum di kawasan Kuta dan Pecatu, Kabupaten Badung.

“Mereka (Kuta dan Pecatu) sudah diberikan izin uji coba. Sebenarnya (pangkalan angkutan) bukan baru, itu barang lama hanya sekarang dicoba untuk dilegalisir,” kata Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Bali, Senin (26/06/2023).

Menurut dia, pangkalan angkutan umum telah diatur dalam Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2022, yang mana yang termasuk di dalam angkutan adalah kendaraan roda tiga dan empat.

Hingga saat ini, pangkalan angkutan yang telah tercatat di Dishub Bali adalah kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan Pelabuhan Benoa.

“Mereka (Kuta dan Pecatu) mengajukan, tapi yang jalan selama ini di Kuta, itu juga belum optimal. Jadi, kita masih evaluasi terus karena untuk bisa mengelola pangkalan itu keterlibatan dari desa, asosiasi angkutan di sana, dan hotel-hotel harus ada kesepakatan dulu,” ujar Samsi.

Terkait kasus pengemudi yang memalak wisatawan karena menggunakan transportasi online di Canggu, Samsi menyebut kawasan tersebut hingga saat ini belum ada mengajukan pangkalan.

Untuk mengajukan pangkalan sendiri dibutuhkan kesepakatan antara anggota pangkalan, pemilik properti, dan rekomendasi desa, serta dibutuhkan kesanggupan dalam membentuk struktur pengurus pangkalan dan memastikan anggota di dalamnya adalah pengemudi legal.

Seperti contohnya di Kuta dan Pecatu, kata dia, mereka telah membatasi area pangkalan di hotel-hotel, sehingga menjamin kesiapan tempat parkir dan titik angkut penumpang.

Jika suatu pangkalan telah terdata secara resmi di Dishub Bali, maka pengemudi online tidak akan sembarangan mengambil penumpang di sana.

“Sehingga, memang pada area yang didelineasi itu yang namanya kendaraan sewa berbasis aplikasi tidak diperbolehkan untuk mengambil langsung di sana, tapi pangkalan pun akan memperbolehkan dia beroperasi kalau misalnya ada kerja sama dengan pangkalan,” jelas Samsi.

Untuk meminimalisir konflik serupa apalagi sampai melibatkan wisatawan, Samsi menyarankan agar desa yang merasa memiliki potensi ekonomi dalam bisnis angkutan segera melegalkan pangkalan angkutan.

Setelah resmi tercatat, nantinya Dishub Bali akan menyebarkan informasi ke pengemudi online agar berhati-hati dan berkomunikasi dengan pangkalan.

“Di Bali kan biasa punya awig-awig dan karena itu dengan posisi seperti ini kalau ada yang resmi tinggal bicara rule-nya seperti apa. Kita masuk pura aja begitu kok dan tidak boleh sembarangan, semua harus menjaga. Itu yang harus dipelihara,” tuturnya.

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Kelik Dewanto

Kantor Berita ANTARA