Disnaker Bali: BSU Diberikan Jika BPJS Ketenagakerjaan Aktif Per Juli

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda berfoto bersama peserta pelatihan dan instruktur (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2019)

INFODENPASAR, Denpasar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan salah satu persyaratan yaitu aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

“Data yang digunakan adalah data pekerja atau buruh yang aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan per Juli,” kata Arda di Denpasar, Sabtu (10/09/2022).

Arda menyebut bahwa pekerja yang mendapatkan BSU harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tercatat di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli, dan menerima upah bulanan di bawah Rp3,5 juta.



“Bagi yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka dasar pembayarannya UMK daerah bersangkutan. Bali UMK tertingginya adalah Kabupaten Badung yaitu Rp2,9 juta,” ujar Arda.

Adapun nominal BSU, kata Arda, tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia yaitu Rp600 ribu, dengan harapan bantuan tersebut dapat mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.

Terkait jumlah penerima BSU di Bali, Arda belum dapat memastikan, karena data milik BPJS Ketenagakerjaan langsung diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan pihaknya hanya melakukan monitor.



“Kita menunggu saja, setelah data diverifikasi langsung diserahkan ke menteri, kemudian menteri akan memberikan daftar penerima, kalau sudah tersedia nanti pihak kementerian akan memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN,” kata dia.

Untuk penyalurannya, Arda menyampaikan bahwa secara teknis akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan, yang pasti nantinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah mendapat SPM akan mengirimkan dana tersebut untuk disalurkan ke penerima di daerah melalui lima bank dan Pos Indonesia.

“Itu semuanya terjadi di pusat, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis akan diterbitkan oleh dirjen. Jadi mungkin detailnya pusat, dan kita belum terima petunjuk teknis,” ujar Arda.

Namun, kata dia, yang sudah dipastikan adalah penerima BSU tidak boleh tercantum dalam bantuan terkait lainnya atau namanya ganda, karena hal tersebut telah dikecualikan dalam peraturan menteri yang mengatur.



“Yang bersangkutan tidak boleh menerima ganda, kan ada beberapa mereka yang ikut program Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan ya jelas tidak boleh. Kalau ganda, yang bersangkutan harus mengembalikan salah satu,” kata Arda.

Oleh : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Bambang Sutopo Hadi

Kantor Berita ANTARA