DJP Bali Blokir 91 Rekening Wajib Pajak yang Menunggak Rp71 Miliar

Petugas Kantor Pelayanan Pajak saat berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak di Bali pada Senin (19/6/2023). ANTARA/HO-DJP Bali.

INFODENPASAR, Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak setempat memblokir serentak 91 rekening penunggak pajak dengan total nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa (20/06/2023), mengatakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP.

Menurut dia, langkah ini dilindungi undang-undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” ujarnya.



Nurbaeti menambahkan, pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan,” ucapnya.

Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.

Selain itu telah dilakukan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.

“Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Nurbaeti.



Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari blokir rekening.

Nurbaeti menegaskan Kantor Wilayah DJP Bali senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa.

Untuk itu, diingatkan kembali kepada wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nurbaeti mengingatkan kembali bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Aturan itu tertuang dalam Pepres No 83 Tahun 2021 yang ditandatangani 9 September 2021. Dalam perpres itu dijelaskan bahwa setiap penerima pelayanan publik diminta mencantumkan NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas penerima layanan yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.

Untuk itu wajib pajak diminta segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui saluran elektronik DJP yang telah tersedia atau dapat mendatangi kantor pajak terdekat.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA