DJP Bali Terima Pembayaran Pajak Rp7,32 Triliun Hingga Juli 2023

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh saat berbincang dengan anggota Dewan DPD RI Made Mangku Pastika dalam kegiatan reses di Denpasar, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

INFODENPASAR, Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak  sebesar Rp7,32 triliun hingga 31 Juli 2023 atau 72,4 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa (08/08/2023), mengatakan DJP Bali pada 2023 ini mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun.

“Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2023 itu tumbuh sebesar 32,35 persen,” ucap Nurbaeti saat menyampaikan pemaparan pada reses anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika itu.

Ia menambahkan, kinerja penerimaan untuk jenis pajak yaitu pajak penghasilan, PPN dan PPnBM, Pendapatan PPh DTP dan pajak lainnya (bea meterai, penjualan benda meterai, bunga penagihan PPh dan PPN) sampai Juli 2023 mengalami pertumbuhan positif.

Untuk jenis pajak PBB P5L mengalami pertumbuhan negatif sebesar -58,75 persen karena belum jatuh tempo pembayaran.

Dilihat dari lima sektor dominan penyumbang penerimaan pajak yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp1,42 triliun yang berkontribusi 19,41 persen dari realisasi penerimaan.

Selanjutnya aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp1,25 triliun yang berkontribusi 17,17 persen dari realisasi penerimaan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp857,07 miliar yang berkontribusi 11,71 persen dari realisasi penerimaan.

Kemudian sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp729,75 miliar yang berkontribusi sebesar 9,97 persen dari realisasi penerimaan, dan industri pengolahan sebesar Rp591,73 miliar yang berkontribusi sebesar 8,08 persen dari realisasi penerimaan.

Jika dilihat pertumbuhan tiap sektor usaha dominan penentu penerimaan pajak, tercatat pertumbuhan tertingi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum sebesar 202,77 persen. Hal ini seiring dengan sektor pariwisata yang pulih pasca-pandemi COVID-19.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Made Mangku Pastika mengajak DJP Bali untuk menggali potensi pendapatan pajak dari bisnis yang digeluti orang asing di Bali seperti bisnis properti termasuk dari nominee (pinjam nama) dari warga lokal untuk kepemilikan aset tanah oleh orang asing.

Menurut dia  DJP Bali bisa menggandeng jajaran kepolisian di tingkat terbawah (Babinkamtibmas) karena mereka banyak tahu apa yang terjadi di lingkungannya.

Pastika optimistis kalau hal tersebut dilakukan, pendapatan dari pajak di Bali bisa jauh ditingkatkan dari target  2023 ini yang sebesar Rp10,11 triliun.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA