DLHK Denpasar Gerak Cepat Tangani Sampah Setelah Nyepi

Truk dan ekskavator dikerahkan DLHK Denpasar guna menangani sampah setelah Nyepi. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar)

INFODENPASAR, Denpasar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali bergerak cepat menangani tumpukan sampah di bekas Pasar Loak Gunung Agung, Kecamatan Denpasar Barat setelah perayaan Hari Suci Nyepi.

Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Senin (07/03/2022), mengatakan setelah perayaan Nyepi terjadi penumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara.

Oleh karena itu, petugas DLHK bergerak cepat membersihkan lingkungan dari sampah tersebut.

“Target kami paling lambat pada hari Kamis (10/3) mendatang sudah tuntas pembersihan sampah di tempat penampungan sementara tersebut. Sehingga lokasi bekas Pasar Loak Jalan Gunung Agung kembali bersih,” kata Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan, Ketut Adi Wiguna.

Putra Wibawa mengatakan sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi sehingga saat ini pihaknya menggunakan alat berat serta armada truk pengangkut guna mempercepat penanganan sampah itu.

“Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak sehingga atas arahan Bapak Wali Kota Denpasar, kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 ‘dump’ truk untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS Jalan Gunung Agung,” katanya.

Ia mengatakan keberadaan lahan eks-Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) karena sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Karena itu untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan menaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 Wita.

“Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS 3R di desa dan kelurahan dan tiga TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” ucapnya.

Dia mengatakan semua itu mengacu pada perwali tentang tata cara pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

“Dalam perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, ‘telajakan’, pinggir jalan dan di atas trotoar. Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program swakelola sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” katanya.


Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Maximianus Hari Atmoko

Kantor Berita ANTARA