DLHK Denpasar Sosialisasikan Pemilahan Sampah

Ilustrasi - Antrean truk sampah menuju TPA Suwung, Kota Denpasar. ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar

INFODENPASAR, Denpasar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dan penerapan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik sejak 1 Oktober 2021.

Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Minggu (03/10/2021), mengatakan, kebijakan pemilahan sampah ini juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah. Untuk sampah anorganik hanya diizinkan membuang ke TPS pada hari Selasa dan Jumat. Sedangkan untuk sampah organik dapat dibuang mulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

“Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat, utamanya melalui kelompok swakelola dan pengelola TPS,” ujarnya

Menurut Wirabawa, pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung di Kecamatan Denpasar Selatan itu dilakukan karena saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh, sehingga dengan pemilahan diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPS Suwung.

“Untuk sampah anorganik saja yang kita kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS 3 R, sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mari pilah sampah dari rumah,” katanya.


Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Budi Santoso

Kantor Berita ANTARA