DPR AS Loloskan RUU yang Melindungi Nikah Sesama Jenis

Arsip foto - Gedung Capitol yang digunakan DPR dan Senat AS terlihat di Washington, Amerika Serikat, 16 November 2021. ANTARA/Reuters/Elizabeth Frantz/as.

INFODENPASAR, Washington – Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Selasa (19/07/2022) mengesahkan rancangan undang-undang yang melindungi hak pernikahan sesama jenis.

Pengesahan itu terjadi setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan (hak aborsi dalam vonis perkara) Roe vs Wade sehingga mengancam preseden-preseden serupa yang melindungi hak untuk hubungan sesama jenis dan hak mengakses kontrasepsi.

RUU tersebut, yang disahkan oleh dewan yang dikuasai Partai Demokrat dengan suara 267-157 dengan dukungan dari 47 suara Partai Republik, menetapkan perlindungan federal untuk pernikahan sesama jenis dan melarang siapa pun menyangkal keabsahan pernikahan berdasarkan ras atau jenis kelamin pasangan itu.

RUU itu akan dibawa ke Senat untuk pemungutan suara. Peluang untuk lolos belum jelas di Senat yang memiliki pendukung dan penentang yang merata. Anggota DPR dari Republik diminta memilih dengan hati nurani oleh pimpinan partai, yang tidak menentang RUU tersebut.

Ketua Komite Kehakiman DPR Jerrold Nadler mensponsori RUU tersebut setelah hak aborsi yang diakui secara nasional dibatalkan saat Mahkamah Agung menganulir keputusannya yang bersejarah dalam perkara Roe vs Wade pada 1973.

Dalam opini yang sependapat, Hakim Clarence Thomas mengatakan mahkamah juga harus mempertimbangkan kembali putusan sebelumnya yang menjamin akses ke kontrasepsi dan hak pernikahan sesama jenis pada 2015, karena perkara-perkara itu mengandalkan argumen hukum yang sama dengan perkara Roe.

Beberapa anggota Kongres dari Partai Republik telah menggemakan argumen Thomas. Senator Republik Ted Cruz mengatakan pada Sabtu bahwa Mahkamah Agung “jelas salah” dalam menetapkan hak pernikahan sesama jenis secara nasional.

Politisi Demokrat berpendapat bahwa Kongres harus menetapkan hak pernikahan sesama jenis ke dalam hukum federal dalam hal mahkamah meninjau kembali keputusan masa lalunya.

“Hak dan kebebasan yang kami junjung tinggi akan lenyap ke dalam awan ideologi radikal dan penalaran hukum yang meragukan,” kata Nadler dalam sebuah pernyataan, Senin.

Di bawah RUU DPR itu, negara-negara bagian masih bisa membatasi pernikahan sesama jenis jika Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya, tetapi mereka akan diminta untuk mengakui pernikahan yang terjadi di negara bagian yang melegalkannya.

DPR akan melakukan pemungutan suara pada Kamis tentang RUU untuk menjamin akses nasional ke kontrasepsi, hak lain yang disarankan oleh Thomas untuk ditinjau kembali oleh mahkamah.

Politisi Demokrat berharap RUU-RUU itu akan membuat terbelah politisi Partai Republik menjelang pemilihan paruh waktu pada 8 November saat inflasi yang melonjak menjadi tantangan bagi mayoritas Demokrat di DPR dan Senat.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Anton Santoso

Kantor Berita ANTARA