DPRD Bali Ajukan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung membacakan penjelasan DPRD Bali terkait Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar di Denpasar, Senin (8/8/2022). ANTARA/HO-DPRD Bali.

INFODENPASAR, Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap maupun perilaku masyarakat agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

“Bagi masyarakat Bali, tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sebagai sarana upacara keagamaan,” kata anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung membacakan penjelasan DPRD Bali terkait raperda tersebut di Denpasar, Senin (08/08/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat perlu upaya perlindungan dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Apalagi sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Tjokorda Gede Agung menambahkan, tujuan pembentukan raperda juga menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketiga, mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar. Keempat, mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat Tumbuhan dan Satwa Liar.

Terakhir, pelestariaan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.

Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021, dari 34 provinsi sudah 30 provinsi memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, sedangkan 4 provinsi belum memiliki yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Triono Subagyo

Kantor Berita ANTARA