INFODENPASAR, Denpasar – DPRD Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
Koordinator Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, di Denpasar, Senin (26/06/2023), mengatakan proses pembahasan raperda yang paling akhir telah konsultasi ke BNPB pada 21-24 Juni 2023.
“Raperda tersebut juga sebelumnya telah mendapat harmonisasi dari KemenkumHAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan naskah akademik kerja sama dengan Universitas Udayana dan draf rancangan Raperda, pada tanggal 5 Juni 2023,” ucapnya.
Selain itu pembahasan awal bersama antara Eksekutif dan Legislatif mengenai Raperda dimaksud dihadiri oleh BPBD Provinsi Bali, Biro Hukum, BPKAD, Kelompok Ahli Gubernur Bali, dan instansi terkait lainnya, pada tanggal 8 Juni 2023 lalu.
“Komparasi ke daerah yang telah memiliki Raperda sejenis, yakni ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 13-16 Juni 2023,” ujarnya.
Diah Werdhi juga menyampaikan masalah atau hal-hal yang paling banyak mengemuka dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal.
Diantaranya tentang jenis-jenis bencana, masalah masih tumpang tindihnya koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Kemudian masalah anggaran dan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana
Kemudian masalah antisipasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat dan pascabencana, masalah keterlibatan atau peran serta masyarakat, sosial inklusi dan kelompok rentan, dan penyelesaian sengketa dan sanksi.
Mengenai koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama ini yang paling banyak dikeluhkan adalah soal terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kewenangan.
Selain itu urusan termasuk tugas dan fungsi diantara lembaga- lembaga yang terlibat di lapangan.
Mengenai penanggulangan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana maka pada tahap prabencana atau tidak terjadinya bencana maka program ditujukan pada sosialisasi, edukasi, pelatihan sampai dengan simulasi kepada masyarakat agar waspada dan tanggap terhadap bencana.
Demikian juga kajian-kajian mengenai daerah rawan bencana, Diah Werdhi mengatakan juga mesti dipetakan dan dilengkapi dengan skenario kawasan mitigasi, relokasi dan titik-titik kumpul untuk evakuasi.
Dengan demikian pada saat tanggap darurat dan juga pascabencana, tinggal diterapkan dan dilaksanakan saja, sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan raperda tersebut komprehensif dan kita di Bali memang sangat memerlukan.
“Perda ini diperlukan karena secara alamiah geografisnya mengandung risiko kebencanaan yang cukup tinggi dan kita harus memiliki strategi mitigasi kebencanaan dan juga pasca bencana,” katanya.
Koster mengucapkan terima kasih atas usulan masukan dari semua anggota Dewan sehingga raperda dapat dibahas dengan cepat lancar dan sukses sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.
“Saya akan menindaklanjuti untuk difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sehingga raperda ini bisa diberlakukan menjadi perda yang digunakan untuk menangani masalah kebencanaan di Bali,” ujar Koster.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Setiawan
Kantor Berita ANTARA