Erick Thohir Luncurkan Implementasi RWP di Hari Kartini

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dalam acara Erick Thohir Menyapa Srikandi BUMN dan Peluncuran Impelementasi Respectful Workplace Policy pada peringatan Hari Kartini, Jakarta, Kamis (21/4/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)

INFODENPASAR, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thorir meluncurkan implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) di sela-sela kegiatan menyapa Srikandi BUMN pada peringatan Hari Kartini 2022.

“Kita bicara keseharian. Ada individu-individu yang ingin membuat perubahan, dan perempuan menjadi ‘nukleus’ yang luar biasa menuju perubahan. Tapi kalau tidak diimplementasikan dengan baik ya sama saja bohong,” katanya dalam kegiatan Erick Thohir Menyapa Srikandi BUMN dan Peluncuran Impelementasi Respectful Workplace Policy yang diadakan di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Kamis (21/04/2022).

Ia mengatakan Respectful Workplace Policy yang menjadi kebijakan Kementerian BUMN tersebut dapat membawa perubahan besar yang signifikan, tidak hanya untuk BUMN tetapi juga untuk Indonesia.

Oleh karena itu, katanya, slogan Srikandi BUMN pada peringatan Hari Kartini kali ini, yakni “Terbang Tinggi Menjulang Prestasi” bukan hanya simbolis, tetapi menjadi kenyataan.

Ketua Srikandi BUMN Tina T. Kemala Intan mengatakan dengan Menteri BUMN sudah membuka peluang untuk perempuan BUMN dapat berkarier lebih baik dengan disediakan kebijakan Respectful Workplace Policy, adanya larangan kekerasan dan diskriminasi, maka perempuan BUMN harus bisa menjawab tantangan itu dengan berprestasi.

“Ya terbang tinggi menjulang prestasi,” ujar dia kepada ANTARA.

Ia mengatakan dengan ada program implementasi tersebut tentunya Srikandi BUMN tidak dapat bekerja sendiri.

“Di setiap BUMN ada kepanjangan Srikandi BUMN. Bersama kita akan membangun ini dan memonitor. Jadi ada bidang-bidang yang memang bertugas melakukan kajian, review dan memberi masukan kembali ke kementerian terkait ‘policy’ itu,” ujar dia.

Sebagai langkah konkret mencegah tindakan kekerasan di lingkungan BUMN pasca-pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja atau Respectful Workplace Policy pada Kamis (14/4).

Ia mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan Iingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja.

Hal itu selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Selain itu, Erick mengatakan Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di Iingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.

Ia meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan.
 


Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Maximianus Hari Atmoko

Kantor Berita ANTARA