Gubernur Bali Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol yang Pukul Stafnya

Gubernur Bali I Wayan Koster ketika memberi keterangan kepada wartawan di Badung, Bali, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

INFODENPASAR, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan oknum kepala bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali berinisial IBYD dicopot dari jabatannya karena telah memukul salah satu staf tenaga kontrak berinisial IGYAPA.

“Kabidnya sudah dicopot,” kata Koster saat diwawancara awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (20/07/2023).

Menurut Koster, dengan dicopot dari jabatannya, maka oknum pejabat di Kesbangpol Bali akan tanpa jabatan.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kesbangpol Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan kejadian pemukulan oleh oknum salah satu kabid di Kesbangpol Bali pada Senin (17/7) itu diduga karena salah paham yang menimbulkan emosi sesaat.

“Saat kejadian, saya kebetulan sedang mengikuti sidang di DPRD Bali. Tetapi secara prinsip kami sudah berupaya memediasi. Namun hak dia (korban) untuk tetap melanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Akibat kejadian pemukulan tersebut, korban sempat mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Kasusnya kini juga ditangani di Polsek Denpasar Timur dan sampai saat ini proses hukum masih berlanjut.

“Sebagai pribadi dan sebagai lembaga, kami tetap mengedepankan asas mediasi dan kekeluargaan dalam penyelesaiannya. Kalau bisa selesai secara damai,” ucap Ngurah Wiryanata.

Tetapi jika korban beserta keluarga tidak bersedia damai atau lain sebagainya, pihaknya menghormati hak mereka untuk menempuh proses hukum.

Pada Kamis (20/7) siang juga telah dilakukan rapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas kasus pemukulan dengan pelaku oknum pejabat di Kesbangpol Bali.

“Nanti Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan membuat rilis dan sekaligus mengumumkan sanksinya supaya saya tidak melampaui kewenangan. Yang jelas hukuman disiplin sesuai aturan akan dilaksanakan,” ucapnya.

Ngurah Wiryanata mengatakan dari pihak BKD Bali yang sekaligus nanti menyerahkan surat keputusan terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan pada oknum kabid Kesbangpol Bali tersebut.

“Itu kewenangan BKD sebagai pembina kepegawaian,” katanya. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA