Gubernur DKI Jakarta Salah Strategi Atasi Banjir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan keterangan di sela-sela acara peletakkan batu pertama museum Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan Peradaban Islam di Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Aji Cakti

Oleh : Ismail )*

Musibah banjir kembali menghantui Jakarta. Banjir yang menyengsarakan banyak pihak tersebut merupakan kelalaian Anies Baswedan karena gagal mengantisipasi ancaman musiman tersebut

Banjir kembali melanda Jakarta pada selasa (25/02/2020) dan menimbulkan berbagai permasalahan. Banjir yang dianggap paling fatal sepanjang sejarah ini membuat sebagian warga korban terdampak menjadi geram. Anies yang dinilai lambat dalam menangani masalah ini juga disebut-sebut menambah kekesalan warga. Ditambah lagi sejumlah skandal yang mengikutinya makin membuat publik kecewa.

Sebelumnya, Warga DKI Jakarta yang mengatasnamakan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bersiap untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka bahkan mengklaim secepatnya akan melayangkan gugatan tersebut kepada karena Anies dianggap telah merugikan masyarakat beserta pengusaha mall akibat banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Diarson Lubis, Sh bersama dua orang dari tim advokasi lainnya yakni Alvon K. Palma, SH, beserta Ridwan Darmawan, SH memiliki alasan sendiri mengapa perlu melayangkan gugatan tersebut kepada Anies Baswedan.

Menurutnya, Anies dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana yang menjadi parameternya ialah undang-undang serta peraturan-peraturan yang ada.

Dirinya menerangkan, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan atau tidak dilakukan sesuai peraturan yang ada maupun berlaku. Terkait peraturan yang dilanggar pihaknya masih menginventarisasi dengan aduan masyarakat, karena masing-masing kelas berbeda akibat yang bakal ditimbulkan.

Tim Advokasi juga menyebut adanya beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya ialah pengajuan gugatan perdata, yang mencakup tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melewati mekanisme Class Action.

Namun, ganti rugi ini diungkapkan belum konkret karena kerugian masing masing kelas berbeda beda, hal ini baru dapat disimpulkan setelah data final. Sedangkan Finalisasi data akan dilakukan awal minggu depan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi yang mempersilakan  jika mereka ingin mengajukan gugatan tersebut ke pihak Pemprov DKI. Sebab, hal itu merupakan hak mereka sebagai warga negara.

Jika memang banjir di Ibu Kota kala itu adalah akibat dari kesalahan pemerintah, maka wajib mengganti rugi ke pengusaha mall dan juga  masyarakat.

Politikus partai PDIP tersebut juga meminta kepada pengusaha mall dan masyarakat yang melakukan gugatan class action agar melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu. Baru, Kemudian mereka dapat melayangkan gugatan ke pengadilan.

Setelah adanya laporan, Prasetyo membiarkan pihak kepolisian yang akan melakukan penyelidikan terkait penyebab banjir di DKI Jakarta ini. Dirinya menuturkan bahwa memang sejauh ini Pemprov DKI sepertinya tidak siap serta lalai dalam mengantisipasi banjir di Ibu Kota. Sehingga saat ini banyak daerah yang terendam banjir bahkan sampai menelan banyak korban. Dirinya menambahkan, jika gugatan tersebut telah sampai di DPR, baru kemudian ditindaklanjuti oleh para eksekutif.

Banjir DKI yang terjadi pada awal tahun 2020 dan selasa 25 Februari 2020,  memang meninggalkan banyak PR bagi Pemprov DKI sendiri. Padahal, menurut laporan, Negara tidak main-main menggelontorkan dana hingga 1T untuk melakukan program antisipasi banjir Jakarta ini. Kala itu, justru sang Gubernur tengah sibuk mengagendakan pembangunan sirkuit Formula E, yang kabarnya dana yang digunakan ialah catutan dari uang pemerintah yang seharusnya untuk Antisipasi banjir tersebut. Namun, Anies sempat berkilah jika banjir ini merupakan 100 persen kesalahan pemerintah pusat. Sehingga dirinya makin melenggang, seolah enggan ikut campur. Hal ini disayangkan oleh banyak pihak.

Anies Baswedan yang seorang berpendidikan dan dipercaya warganya, ternyata mengingkari janji yang ia kemukakan. Perlindungan kepada warga masyarakat lah yang seharusnya ia lakukan, bukan malah melayangkan beragam alasan hingga menuduh pihak lainnya.

Kemana Anies yang pandai beretorika hingga membuat janji-janji manis pada warga Jakarta? Setelah banjir tiba ,bukan perhatian atau bantuan yang diterima , tapi malah alasan yang panjang dan tidak dewasa. Jika sudah begini, warga yang akan menggugat tentunya lebih berkuasa. Mereka berhak kan meminta ganti rugi atas apa yang terjadi. Betul hal itu adalah bencana, tapi dana yang harusnya dipakai untuk mengoptimalkan penanggulangan banjir yang hilang entah kemana, kan harus dipertanyakan pula. Jangan kemudian ada kata “ini kehendak Tuhan”, itu hanya alasan yang klise dan tak bertanggung jawab.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik